Desakan Prabowo Mundur Dari Menhan Makin Kencang, Ini Kata Sekjen Gerindra

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani menjawab desakan elemen masyarakat yang meminta capres-cawapres mundur dari jabatannya agar tidak menggunakan fasilitas negara di Pilpres 2024. Ia mengatakan Prabowo yang masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Pak Prabowo akan taat terhadap peraturan kalau disuruh mundur beliau pasti akan mundur. Kalau cukup cuti ya beliau akan cuti kira-kira begitu,” kata Muzani di Gedung DPR, Senayan, Selasa (31/10).

Ia menuturkan, Prabowo akan mundur sebagai Menteri Pertahanan jika aturan mengharuskan hal tersebut.

“Mengikuti aturan. Saya enggak tahu aturannya apa saya belum tahu. Saya akan cek, kalau cuti ya cuti, kalau mundur ya mundur,” ucap dia.

Sejauh ini, Muzani menyebut Prabowo juga sudah meminta izin ke Presiden Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.

 

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tiba di lokasi Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tiba di lokasi Rapimnas Gerindra, di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

“Sudah mengajukan izin kepada Presiden untuk menjadi capres,” tutup Wakil Ketua MPR itu.

Dari tiga pasangan yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ada empat di antaranya masih menduduki jabatan publik.

Cak Imin adalah Wakil Ketua DPR RI. Mahfud MD Menko Polhukam dan Prabowo Subianto Menteri Pertahanan RI, dan Gibran Rakabuming Wali Kota Sol

Dalam aturan PKPU 19/2023 tentang pendaftaran capres-cawapres, disebutkan ada pejabat negara yang maju di Pilpres 2024, tidak perlu mundur dari jabatannya. Mereka cukup mengajukan cuti kepada Presiden Jokowi.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran pencalonanya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tiba untuk menyerahkan berkas pendaftaran pencalonanya sebagai calon presiden dan wakil presiden di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (25/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Aturan itu tertera dalam Pasal 15. Berikut bunyinya:
Pasal 15
Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Mahkamah Konstitusi merinci pejabat negara yang harus izin cuti kepada presiden. Hal ini tertera dalam Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Berikut bunyinya:
Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah.
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung.
b. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc.
c. Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi.
d. Ketua, wakil ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Ketua, wakil ketua dan anggota Komisi Yudisial.
f. Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.
g. Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan.
h. Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
Meski begitu, beberapa lembaga, organisasi, dan koalisi masyarakat sipil, mendorong mereka yang akan bertarung di Pilpres 2024 sebaiknya mundur dari jabatan publik seperti ICW, Perludem hingga Formappi.(Sumber)