News  

DPR dan Pemerintah Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Panja Baleg DPR dan pemerintah sepakat Gubernur Jakarta tetap dipilih melalui Pilkada, bukan ditunjuk Presiden, sesuai seperti dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) usulan pemerintah.

Sebelumnya, dalam DIM (daftar inventaris masalah) 74, DPR RI mengusulkan Gubernur Jakarta dipilih Presiden.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah mengusulkan agar Pilgub DKI diadakan dengan sistem suara terbanyak dinyatakan terpilih bukan dengan suara 50+1.

“Pertama, di UU DKI sekarang sama dengan pemenang pilpres 50+1. Sekarang di usulan pemerintah tak menyebut 50+1. Artinya sama dengan pilkada lain, suara terbanyak. Artinya juga ini tentu sudah pertimbangkan menyangkut soal pembelahan, aspek sosiologisnya, pembiayaannya,” kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Senin (18/3).

“Karena kalau sampai 2 putaran seperti (Pilgub) 2017. Nah sekarang konsekuensinya, siapa yang menang langsung selesai. Gitu ya?,” tambah dia.

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro menjelaskan aturan itu mengikuti aturan pemilihan kepala daerah selama ini yaitu UU Pilkada, begitu pula dengan daerah-daerah khusus lainnya.

“Jadi daerah khusus di Provinsi Aceh, daerah khusus di Provinsi Papua sama dengan berlakunya Pilkada. Jadi satu kali pemilihan, pemilik suara terbanyak adalah pemenangnya,” ucap dia.

“Setuju ya?” timpal Supratman. Setelah itu Supratman mengetuk palu persetujuan.
Tak ada perdebatan dan usulan-usulan yang bertentangan dengan pemerintah dari DPR dan DPD. Secara keseluruhan sepakat Pilgub DKI tetap diadakan.

(Sumber)