Bejat! Pendeta 70 Tahun di Surabaya Cabuli Cucu Sendiri, Sejak Kelas 3 SD Hingga 1 SMP

Aksi bejat dilakukan seorang kakek berusia 70 tahun kepada anak di bawah umur, yang juga berstatus cucu dari pelaku. Pelaku dengan inisial JM warga Tegalsari yang juga menjadi seorang pendeta ini tega menyetubuhi cucu sendiri.

Korban yang saat ini berusia 13 tahun bahkan disetubuhi pelaku sejak masih kelas 3 sekolah dasar (SD) hingga menginjak kelas 1 SMP. Aksi bejat pelaku ini berawal dari penuturan korban yang ingin mengakhiri hidup.

Keinginan ini disampaikan korban kepada saudara sepupunya. Kondisi korban yang ingin bunuh diri ini kemudian diceritakan sepupunya kepada ibu korban, RT (48).

“Tante RN yang kerabat dekat saya lantas mencari tahu. Anak saya dipanggil dan disuruh bercerita. Disitulah ketahuan aksi bejat mertua saya,” kata RT kepada Beritajatim.com–jaringan Suara.com, Minggu (7/4).

Pelaku menurut cerita pelaku melakukan aksi bejat di rumahnya kawasan Tegalsari, Jawa Timur saat kondisi sepi. Ibu korban sedang bekerja sementara ayahnya bekerja di luar kota sejak 2018.

“Disitu saya langsung marah dengan mertua saya. Saya sempat melabrak tapi karena dia pendeta saya juga takut,” ungkap RT.

RT kemudian melaporkan kasus ini kepada Polrestabes Surabaya, pada Sabtu (30/03/2024). Kasus ini lantas ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/320/III/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

Korban menurut pengakuan ibunya saat ini dalam kondisi trauma berat dan mental yang tak stabil. RT pun meminta agar polisi bisa mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan untuk ia dan korban.

“Saya ingin keadilan untuk anak saya. Saat ini saya fokus untuk mendampingi anak saya karena trauma berat,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkan laporan korban sudah ditangani oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Surabaya. Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi dan korban. (Sumber)