News  

Balon Udara Berisi Petasan Meledak! 5 Rumah dan 1 Mobil di Magelang Rusak Parah

Sebuah balon udara yang membawa petasan meledak di perumahan warga di Perumahan Pesona Kota Mungkid, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (12/4) pukul 07.30 WIB. Akibat insiden ini, lima rumah dan satu mobil rusak.

“Saat itu Saksi Satu dan Saksi Dua sedang berada di depan teras dan melihat balon udara dari atas, dari arah barat dan turun di TKP,” jelas Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld, dalam keterangannya, Jumat (12/4).

Balon udara berdiameter tiga meter itu kemudian jatuh dan meledak di antara pintu rumah dan sebuah mobil Sigra milik salah satu korban. Setelah ledakan, tiba-tiba muncul api.

“Meledaknya sebanyak tiga kali. Kemudian warga keluar melihat api masih menyala, lalu warga memadamkan api menggunakan air,” lanjut Rifeld.

Akibat kejadian itu, satu mobil Daihatsu Sigra rusak di bagian lampu kiri depan, kaca depan, dan kap serta bampernya penyok. Sedangkan lima rumah yang terdampak mengalami kerusakan di bagian pintu, kanopi, atap, plafon, teras, ternit kamar mandi, jendela, hingga pagar.

“Catatan hasil lidik awal terdapat selebaran pembungkus balon udara yang bertuliskan ‘Rumah Sakit Umum Permata Medika Kebumen’ serta kertas pembungkus petasan bertuliskan ‘Surat Keterangan dari Kantor Kemenag Kota Magelang’,” jelas Rifeld.

Dalam insiden ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 petasan ukuran kecil, 3 petasan ukuran sedang, 1petasan ukuran besar, kerangka balon udara berdiameter 3 meter, plastik yang sudah terbakar, pecahan peralon, dan pecahan asbes.

“Kami akan menelusuri bahan pembuat balon dari catatan yang ditemukan, melakukan penyelidikan, dan mengamankan barang bukti,” tutupnya.
Aturan Menerbangkan Balon Udara

Menerbangkan balon udara merupakan tradisi Idul Fitri di sejumlah wilayah di Jawa Tengah, seperti di Wonosobo hingga Magelang. Namun tradisi ini sempat dilarang karena balon udara tersebut mengganggu aktivitas penerbangan.

Namun saat ini menerbangkan balon udara sudah diizinkan kembali dengan aturan yang ketat, seperti yang diumumkan oleh Pemkab Wonosobo. Salah satunya adalah mengikat balon udara tersebut dengan ketinggian maksimal 150 meter di atas permukaan tanah.

Ukuran balon udara juga dibatasi menjadi maksimal setinggi 7 meter dengan diameter maksimal 4 meter dan wajib menggunakan warna mencolok. Selain itu balon udara juga dilarang dilengkapi bahan yang mengandung api, mudah meledak, dan membahayakan lingkungan.

Balon udara hanya boleh diterbangkan di pagi hari sampai sore hari. Lokasi peluncurannya juga ditentukan, yaitu di lokasi yang luas dan lapang serta jauh dari wilayah permukiman warga, tiang listrik, dan SPBU.

Untuk bisa menerbangkan balon udara juga dibtuhkan izin khusus. Warga Wonosobo yang ingin menerbangkan balon udara wajib mendaftarkan diri paling lambat 72 jam sebelum menerbangkan balon. Jika balon udara lepas dari tali, mereka juga diwajibkan lapor ke pemerintah, kepolisian, TNI, hingga Kantor Otoritas Bandara.

(Sumber)