News  

Kejagung Garap Staf Dirjen Bea Cukai Riau Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung periksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023 pada Kamis (27/6).

“Saksi yang diperiksa berinisal YY selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dalam keterangan resmi.

Lanjut Harli, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.

Sebab, Kejagung sejauh ini sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.

Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.

Sebelumnya pada Rabu kemarim (26/6), penyidik Jampidsus juga memeriksa AW selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) IV pada KPPBC Tipe B Tipe Madya Pabean B Dumai.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
(Sumber)