News  

Waspada! Kejahatan Siber Modus Sexting, Nyamar di Medsos, Minta Foto Bugil, Lalu Diperas

Dittipid Siber Bareskrim Polri mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pemerasan di media sosial dengan metode sexting. Pelaku memanfaatkan media sosial dengan menyamar jadi wanita atau pria.

Dalam keterangan Dittipidsiber Polri, sexting adalah mengirim atau menerima pesan seksual eksplisit melalui perangkat elektronik, seperti telepon, aplikasi, email, atau webcam. Di kalangan anak muda, sexting dikenal juga sebagai mengirim foto bugil.

Lalu bagaimana cara kerja modus kejahatan tersebut?
Pelaku membuat akun palsu menyamar jadi seorang wanita atau pria dengan paras yang lumayan. Mereka lalu menargetkan orang yang dianggap mudah dipengaruhi atau dirayu.

Setelah komunikasi berjalan dengan calon korban, pelaku akan membuat dirinya bisa dipercaya. Hingga korban mulai diminta untuk mengirimkan foto pribadinya. Semakin dalam hubungan yang dibangun, pelaku lalu minta korban meminta foto bugilnya.

Akhirnya, korban yang terperdaya mengirim foto bugilnya. Foto itu lalu dijadikan pelaku untuk memeras korbannya. Jika korban tak mau mengirimkan sejumlah uang, pelaku akan mengancam foto bugil korban akan disebar.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengincar korban anak di bawah umur. Lewat game online atau sejenisnya, pelaku akan membangun hubungan seolah-olah bisa jadi teman atau pacar.

Cara Mengantisipasi
Untuk mencegah kasus terjadi pada kita, sebaiknya orang yang tak dikenal di media sosial agar dihindari.

Masyarakat juga dapat mengambil langkah-langkah berikut seperti:

Blokir akun terkait.
Simpan profil atau pesan pelaku untuk dijadikan barang bukti.
Meminta bantuan orang terdekat sebelum mengirim uang.

(Sumber)