News  

Kejati DKI Jerat 4 Tersangka Korupsi PT Askrindo, Rugikan Negara Hingga Rp. 170 Miliar

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut dugaan korupsi dalam proses Penerbitan Jaminan SKBDN (Surat Kredit Berdokumen dalam Negeri) PT. Kalimantan Sumber Energi (KSE) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Tahun 2018 sampai 2021. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan empat Tersangka,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Kamis (18/7).

Para tersangka tersebut yakni:
  • AH selaku selaku Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019.
  • AR selaku Direktur Utama PT. Kalimantan Sumber Energi (PT. KSE).
  • AKW selaku Kepala Bagian Pemasaran PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2018-2019 dan Pimpinan PT. Askrindo Kantor Cabang Utama (KCU) Jakarta Kemayoran tahun 2019-2020.
  • DAS selaku Direktur Marketing Komersial PT. Askrindo tahun 2018-2020.

Begini kasusnya:
AR mengajukan permohonan Kontra Bank Garansi kepada PT. Askrindo dengan dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Dokumen itu kemudian digunakan dalam pengajuan Kontra SKBDN kepada PT. Askrindo dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 170 miliar.

Atas arahan dari AH dan AKW, pengajuan itu diubah menjadi lima permohonan Kontra SKBDN untuk menghindari limit kewenangan memutus akseptasi minimal tiga direksi.

Untuk memuluskan aksinya, AR memberikan satu unit motor Harley Davidson kepada DAS dan uang Rp 200 juta kepada AKW.

Atas pemberian itu, diduga kemudahan PT KSE mendapatkan fasilitas Kontra SKBDN dari PT. Askrindo.
“Jadi adalah ini PT Askrindo menerbitkan bank garansi, dan SKBDN, dan di situ penerbitannya menyimpang, sengaja menyimpang, yang ada akhirnya negara mengeluarkan uang sebesar Rp 170 miliar tanpa jaminan atau ikatan apa pun. Sehingga uang itu hilang,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, AH, AKW, DAS, dan AR mengakibatkan kerugian negara sementara kurang lebih sebesar Rp. 170.000.000.000. Angka pastinya saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Keempatnya dijerat sebagai tersangka dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keempatnya langsung ditahan dalam proses penyidikan. AH dan AKW ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, DAS di rutan Cipinang, dan AR di Rutan Polda Metro Jaya, untuk masing-masing 20 hari pertama.

(Sumber)