Ada kalanya kita bangun kesiangan dan lewatkan waktu Shubuh. Alhasil, shalat Shubuh pun terlaksana pada waktu yang diwajibkan. Jadi apa yang harus kita lakukan?
Di satu sisi, hal itu tidak dapat waktu Shubuh. Namun di sisi lain, shalat merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui kapan batas waktu shalat Shubuh, hukumnya terlambat bangun shalat Shubuh, bangun kesiangan, dan pentingnya menunaikan shalat Shubuh tepat waktu.
Batas Waktu Shubuh
Dinamakan shalat Shubuh karena dilakukan pada waktu Shubuh. Lantas kapankah batas waktu shalat Shubuh? Dikutip dari laman UIN Walisongo, Rasulullah bersabda:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعِ الشَّمْسُ
Artinya: “Waktu shalat Shubuh adalah dari terbit fajar sampai terbit matahari.” (HR Muslim).
Fajar dalam hadis merujuk pada fajar shadiq yang terjadi sesaat sebelum matahari terbut. Berdasarkan situs NU Online, fajar shadiq merupakan cahaya tipis yang posisinya horizontal terhadap ufuk dan bertambah terang seiring waktu.
Jika seseorang mendirikan dua rakaat Shubuh sebelum dan sesudah matahari terbut, maka kewajibannya terhitung sudah tertunaikan. Dengan terbatasnya waktu pelaksanaan shalat Shubuh dan keringanan yang diberikan, umat Islam wajib segera menyelesaikan kewajiban ini sebelum matahari terbit.
Apa yang Dilakukan jika Telat Shalat Shubuh
Namun sebagai manusia, kita mungkin lalai hingga bangun terlambat dan melewatkan waktu Shubuh. Bagaimanakah hukumnya?
Dalam buku Rahasia Keutamaan shalat Shubuh karya M Nuruddin Marbu Al-Makki, dikisahkan Rasulullah SAW juga pernah bangun kesiangan dalam melaksanakan shalat Shubuh. Peristiwa ini terjadi saat Nabi SAW berjalan bersama Bilal bin Rabah.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : سِرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةً، فَقَالَ : بَعْضُ القَوْمِ : لَوْ عَرَّسْتَ بِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ ،قَالَ : أَخَافُ أَنْ تَنَامُوا عَنِ الصَّلاَةِ قَالَ بِلاَلٌ : أَنَا أُوقِظُكُمْ. فَاضْطَجَعُوا . وَأَسْنَدَ بِلاَلٌ ظَهْرَهُ إِلَى رَاحِلَتِهِ، فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ فَنَامَ. فَاسْتَيْقَظَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَقَدْ طَلَعَ حَاجِبُ الشَّمْسِ ، فَقَالَ : يَا بِلاَلُ ، أَيْنَ مَا قُلْتَ ؟ قَالَ : مَا أُلْقِيَتْ عَلَيَّ نَوْمَةٌ مِثْلُهَا قَطُّ ،قَالَ : إِنَّ اللَّهَ قَبَضَ أَرْوَاحَكُمْ حِينَ شَاءَ ، وَرَدَّهَا عَلَيْكُمْ حِينَ شَاءَ ، يَا بِلاَلُ ، قُمْ فَأَذِّنْ بِالنَّاسِ بِالصَّلاَةِ! فَتَوَضَّأَ ، فَلَمَّا ارْتَفَعَتِ الشَّمْسُ وَابْيَاضَّتْ ، قَامَ فَصَلَّى
Artinya: Telah menceritakan kepada kami (‘Imran bin Maisarah) berkata, telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Fudlail) berkata, telah menceritakan kepada kami (Hushain) dari (‘Abdullah bin Abu Qatadah) dari (Bapaknya) berkata, “Kami pernah berjalan bersama Nabi SAW pada suatu malam. Sebagian kaum lalu berkata, Wahai Rasulullah, sekiranya Tuan mau istirahat sebentar bersama kami?” Beliau menjawab: “Aku khawatir kalian tertidur sehingga terlewatkan shalat.”
Bilal berkata, “Aku akan membangunkan kalian.” Maka mereka berbaring, sedangkan Bilal bersandar pada hewan tunggangannya, tapi rasa kantuknya mengalahkannya dan akhirnya iapun tertidur. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun bersabda: “Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan!” Bilal menjawab: “Aku belum pernah sekalipun merasakan kantuk seperti ini sebelumnya.”
Nabi SAW lalu bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla memegang ruh-ruh kalian sesuai kehendak-Nya dan mengembalikannya kepada kalian sekehendak-Nya pula. Wahai Bilal, berdiri dan adzanlah (umumkan) kepada orang-orang untuk shalat!” kemudian beliau berwudlu, ketika matahari meninggi dan tampak sinar putihnya, beliau pun berdiri melaksanakan shalat.” (HR Bukhari).
Jika merujuk riwayat tersebut, Rasulullah SAW bangun ketika matahari sudah terbit atau bangun kesiangan. Rasulullah SAW kemudian tetap melaksanakan Shalat Shubuh bersama para sahabat.
Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
Artinya: “Barangsiapa yang lupa Shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia Shalat ketika ia ingat.” (HR Muslim).
Maka dapat disimpulkan, seorang muslim yang bangun kesiangan tetap wajib segera melaksanakan Shalat Shubuh. Namun tentunya yang terbaik adalah Shalat Shubuh pada waktunya.