Reliji  

Kenapa Umat Islam Diperbolehkan Poligami?

Ada berbagai alasan kenapa Islam memperbolehkan poligami. Salah satunya adalah untuk menghindari zina.

Poligami merupakan praktik perkawinan di mana seorang laki-laki memiliki lebih dari satu pasangan sah dalam waktu yang sama.

Poligami kerap dianggap tidak adil bagi perempuan dan berpotensi menimbulkan masalah sosial. Namun, di sisi lain poligami dibolehkan dalam agama Islam dengan batasan dan persyaratan tertentu.

Penjelasan tentang poligami tertera dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 3 yang berbunyi:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Artinya: “Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim” (QS. An-Nisa : 3).

Berdasarkan ayat tersebut, Islam membolehkan poligami dengan jumlah istri maksimal empat orang.

Meski begitu, praktik poligami memiliki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti berlaku adil, baik secara pembagian waktu maupun nafkah, serta memenuhi hak-hak semua istri.

Namun, ayat tersebut bukan berarti memerintahkan untuk poligami, melainkan hanya sekadar membolehkannya saja.

Alasan Mengapa Islam Memperbolehkan Poligami
Menurut tafsir tahlili Al-Qur’an oleh NU pada Surah An–Nisa ayat 3, ada beberapa sebab yang membolehkan poligami.

Pertama, jika dalam satu ikatan pernikahan belum mempunyai anak dan istrinya dinyatakan mandul oleh dokter. Maka poligami bisa menjadi solusi untuk mendapat keturunan.

Selanjutnya, poligami dapat dipertimbangkan jika suami masih memiliki hasrat seksual yang tinggi, namun istrinya telah mengalami menopause atau masa berhenti haid.

Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya zina yang dilakukan oleh pihak laki-laki.

Alasan selanjutnya adalah ketidakseimbangan jumlah perempuan dan laki-laki. Dalam Islam disebutkan, semakin mendekati akhir zaman maka jumlah perempuan akan jauh lebih banyak dari laki-laki.

Ada juga alasan lain yang disebut oleh seorang ulama kontemporer, Al Maraghi.

Dalam kitab tafsirnya Al Maraghi menyebutkan bahwa poligami dibolehkan oleh Islam dalam situasi tertentu, seperti saat terjadi peperangan yang mengakibatkan banyaknya anak yatim dan janda.

Selain itu, dilansir dari Republika, para ulama juga menyebutkan bahwa poligami dapat menyediakan lebih banyak sumber daya manusia yang baik secara kuantitas maupun kualitas.

Dengan memiliki keturunan yang lebih banyak, diharapkan dapat lahir generasi terdidik yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan negara.