Artis Angela Lee Jadi Tersangka Penggelapan 15 Tas Mewah Senilai Rp. 3,2 Miliar

Polisi menangkap artis Angela Charle alias Angela Lee terkait kasus penggelapan tas mewah. Angela langsung ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Kabid humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 06 Oktober 2017.

“Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Inisial tersangka namanya saudari AC alias AL. Sudah dilakukan penahanan,” ujar Ade kepada wartawan, Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Lebih lanjut, Ade menjelaskan awal kasus bermula saat Angela membeli tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton kepada korban FI. Pembayaran tas tersebut kata Ade berjalan lancar sehingga Angela langsung membeli tas bermerek sebanyak 15 buah.

“Membeli tas kepada korban melalui seseorang saksi, beberapa tadi pembayaran lancar, karena pembayaran lancar akhirnya tersangka membeli tas mewah ini langsung kepada korban, total ada 15 tas merek Hermes dan merek LV,” kata Ade.

Ade menjelaskan pembayaran tas itu dibayar secara angsuran. Namun, dalam pembelian 15 tas mewah tersebut Angela baru hanya membayar satu kali.

“Dia melakukan penggelapan atau dugaan penipuan hasil penjualan tas ini, jadi dia membeli langsung kepada korban 15 tas itu hanya dibayar satu kali angsuran memang kesepakatannya ada beberapa kali pembayaran,” tuturnya.

“Tetapi faktanya dari para pembeli atau End User ini sudah dibayarkan kepada tersangka tetapi tidak diserahkan tersangka uang ini kepada korban,” tambahnya.

Sementara itu, Ade mengungkapkan penyidik sudah mengirimkan berkas perkara yang bersangkutan ke Kejaksaan. Adapun akibat tindakan Angela, kerugian yang diderita korban sebesar Rp3,2 miliar.

“Sehingga korban akhirnya mengalami kerugian 3,2 milar, jadi diduga uang ini digelapkan oleh tersangka AC atau AL,” ucapnya.

(Sumber)