News  

Kejati Jakarta Tetapkan 3 Tersangka Tipikor Indofarma, Transaksi Fiktif Rugikan Negara Rp. 371 Miliar

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaannya, PT Indofarma Global Medika (PT IGM) yang terjadi pada periode 2020-2023.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AP, GSR, dan CSY.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tersangka yang dikeluarkan pada 19 September 2024.

“AP, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Indofarma Tbk pada 2019-2023, diduga telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2020 dengan menciptakan piutang, utang, dan uang muka pembelian alat kesehatan fiktif, sehingga seolah-olah target perusahaan tercapai,” kata Syahron dalam keterangan resmi, Kamis (19/9/2024).

Dia mengatakan, tersangka GSR, yang menjabat sebagai Direktur PT IGM pada 2020-2023 diduga melakukan penjualan fiktif produk Panbio ke PT Promedik, anak perusahaan PT IGM, meskipun mengetahui bahwa PT Promedik tidak mampu melakukan pembelian.

Selain itu, GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non-perbankan guna memenuhi kebutuhan operasional PT Indofarma Tbk dan PT IGM.

CSY yang menjabat sebagai Head of Finance PT IGM pada 2019-2021 diduga terlibat dalam manipulasi laporan keuangan dengan membuat klaim diskon fiktif dan melakukan transfer dana fiktif ke vendor-vendor tertentu.

Selain untuk menutupi defisit anggaran, dana tersebut juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.

Syahron menyampaikan bahwa tindakan ketiga tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 371 miliar, yang masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, AP ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

(Sumber)