Reliji  

Apa Hukumnya Laki-laki Menyerupai Perempuan Dalam Islam?

Dalam dunia yang semakin terbuka dan tanpa ada batasan, fenomena laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya semakin marak. Perkembangan pop culture dan media sosial membuat ekspresi gender menjadi semakin liar.

Tren ini memicu perdebatan sengit di berbagai kalangan, terutama dalam konteks nilai-nilai tradisional dan agama. Pandangan Islam, sebagai salah satu agama mayoritas di dunia, tak luput dari sorotan dalam perbincangan ini.

Lalu, bagaimana hukum laki-laki yang menyerupai perempuan dan juga sebaliknya?

Hukum Laki-Laki Menyerupai Perempuan

Dikutip dari buku LGBT dalam Tinjauan Fikih (2017) oleh Mokhamad Rohma Rozikin, fenomena ini disebut dengan istilah transvestisme. Transvestisme adalah praktek memakai pakaian, umumnya dipakai orang seseorang yang berlawanan lawan jenisnya, biasanya untuk kesenangan.

Transvestisme hukumnya haram karena perilaku pria yang meniru wanita atau wanita yang meniru pria adalah bentuk penyimpangan fitrah.

Sementera itu, ini merupakan usaha membuat manusia menyimpang dari fitrahnya adalah bagian dari usaha Iblis untuk menyesatkan umat manusia. Allah SWT menceritakan sumpah Iblis di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 119, Allah SWT berfirman:

وَّلَاُضِلَّنَّهُمْ وَلَاُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ اٰذَانَ الْاَنْعَامِ وَلَاٰمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللّٰهِۚ وَمَنْ يَّتَّخِذِ الشَّيْطٰنَ وَلِيًّا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِيْنًا ۝١١٩

Artinya: “Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, membangkitkan angan-angan kosong mereka, menyuruh mereka (untuk memotong telinga-telinga binatang ternaknya) hingga mereka benar-benar memotongnya, dan menyuruh mereka (mengubah ciptaan Allah) hingga benar-benar mengubahnya.” Siapa yang menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah sungguh telah menderita kerugian yang nyata.”

Berdasarkan firman Allah di surat An-Nisa ayat 119 tersebut, upaya untuk membuat manusia menyimpang dari fitrahnya memang merupakan tujuan Iblis. Hal ini dilakukan agar manusia menjauh dari Allah SWT.

Hadits Tentang Penampilan Laki-Laki Seperti Perempuan

Terdapat beberapa hadits yang secara tegas melarang laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya. Redaksi hadits-hadits ini beragam, namun secara garis besar menyampaikan pesan yang sama, yaitu larangan terhadap perilaku yang menyimpang dari fitrah penciptaan.

Hadits-hadits ini menjadi rujukan utama bagi para ulama dalam memahami pandangan Islam mengenai isu ini.

Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Bukhari no. 5885).

Dalam lafazh Musnad Imam Ahmad disebutkan,

لَعَنَ اللَّهُ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ ، وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ

“Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR. Ahmad no. 3151, 5: 243. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari).

Begitu pula dalam hadits Abu Hurairah disebutkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَعَنَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لُبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لُبْسَةَ الرَّجُلِ

“Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita, begitu pula wanita yang memakai pakaian laki-laki” (HR. Ahmad no. 8309, 14: 61. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim, perawinya tsiqoh termasuk perawi Bukhari Muslim selain Suhail bin Abi Sholih yang termasuk perawi Muslim saja). Dalam hadits terakhir ini yang dilaknat adalah gaya pakaiannya. Sedangkan hadits di atas adalah mode bergaya secara umum.