Reliji  

Benarkah Bangkai Ikan Itu Halal? Ini Hukumnya Dalam Islam

Seringkali ikan dijual dalam keadaan mati atau menjadi bangkai. Apa hukum konsumsinya dalam Islam? Apakah itu benar-benar halal?

Al-Qur’an mendefinisikan batasan makanan halal dan haram. Adapun bangkai, termasuk salah satunya. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dikutip dari buku Serba-Serbi Mindset Halal karya Moh Taufik, kriteria bangkai menurut syarak berarti setiap hewan yang mati secara tidak wajar, yaitu tanpa dibunuh atau disembelih secara syar’i. Ahli fikih mengkategorikan ke dalam lima istilah.

Hewan yang tercekik lalu mati, disebut dengan munkhaniqah.
Hewan yang dipukul dengan benda keras (tongkat dan sejenisnya) kemudian mati, disebut mauqudzah.
Hewan yang jatuh dari suatu tempat yang tinggi kemudian mati, disebut mutaraddiyah.
Hewan yang tertanduk hewan lain kemudian mati, disebut nathihah.
Hewan yang dimangsa atau diterkam hewan buas kemudian mati.

Ketika perkara pada hewan tersebut ditemukan dalam keadaan masih hidup dan sempat disembelih dengan nama Allah SWT maka hukum mengonsumsinya menjadi halal.

Bagian tubuh hewan yang terpotong dari hewan yang masih hidup juga termasuk kategori bangkai yang diharamkan. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah berikut,

مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَ هِيَ حَيَّةٌ فَهُوَ مَيْتَةٌ.

Artinya: “Bagian tubuh yang terpotong dari hewan yang masih hidup termasuk bangkai.”

Hukum Makan Bangkai Ikan
Tidak semua bangkai haram untuk dimakan. Ada dua jenis bangkai yang hukumnya halal berdasarkan hadits, yaitu ikan dan belalang.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا: قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَّانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوْتَ وَالْجَرَادَ، وَأَمَّا الدَّمَّانِ فَالْكِبْدَ وَالْطَّحَالَ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدَ وَابْنَ مَاجَه).

Artinya: “Dari Ibnu Umar RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, ‘Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai yaitu belalang dan ikan. Adapun dua darah yaitu ati dan limpa’.” (HR Ahmad, Ibnu Majah)

Mengutip sumber sebelumnya, kedua bangkai yang dihalalkan tersebut tentu harus mengikuti kaedah kesehatan. Maksudnya, jika secara kesehatan bangkai ikan atau belalang yang tidak wajar penyebab kematiannya dan dapat membahayakan keselamatan yang mengonsumsi, maka hukumnya haram.

Menurut Yusuf Chudlori dalam bukunya Fikih Interaktif, apabila bangkai ikan ditemukan di dalam perut ikan lainnya, status kehalalannya tergantung pada keadaan bangkai tersebut. Jika bangkai ikan itu belum mengalami perubahan, maka hukumnya halal. Namun, jika sudah berubah, maka hukumnya menjadi haram meskipun ikan tersebut belum hancur.

Makan bangkai ikan yang ditemukan dalam perut ikan lain dihalalkan kecuali jika ikan tersebut telah berubah, meskipun dalam keadaan utuh. Pendapat ini disampaikan oleh Imam Adzra’i, yang beralasan bahwa ikan yang telah berubah menjadi mirip kotoran atau muntahan.

Dalam Fath Al-Jawad, terdapat sebuah pertanyaan dari Imam Al-Bandaniji kepada Syaikh Abu Hamid mengenai hukum memakan ikan kecil yang masih memiliki kotoran di dalamnya. Beliau menjawab bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Namun, pendapat yang lebih shahih memperbolehkan, karena dianggap suci. Sementara itu, menurut Imam Abi Thayyib, hukumnya tidak diperbolehkan karena dianggap najis.

Para ulama Madzhab Hanafi berpendapat, sebagaimana dikutip dari buku Fikih Kuliner karya Abdul Wahab Abdussalam, bahwa ikan yang mati karena alasan yang jelas diperbolehkan untuk dimakan, seperti ikan yang ditangkap. Sebaliknya, ikan yang mati tanpa alasan yang jelas, misalnya yang mengambang di permukaan air, tidak halal untuk dimakan.

Mereka menekankan pentingnya kejelasan sebab kematian ikan tersebut. Contoh sebab yang jelas seperti ikan yang dilempar dari laut ke darat, terdampar akibat surutnya air laut, atau mati karena serangan binatang, baik darat maupun laut. Sementara itu, ikan yang mati mendadak tanpa penjelasan yang jelas tidak diperbolehkan.

Sebaliknya, mayoritas ulama, termasuk Madzhab Maliki, Syafi’i, Hambali, serta Al-Layts, Al-Auza’i, dan para ulama Madzhab Zhahiri, berpendapat bahwa semua makhluk hidup yang ada di dalam air, apa pun keadaannya, halal untuk dimakan. Ini berlaku baik untuk ikan yang ditangkap hidup-hidup lalu mati, mati karena suatu sebab, atau mati dengan sendirinya, baik dalam keadaan mengambang maupun tenggelam. Pendapat ini juga diungkapkan oleh Ats-Tsauri, Ibnu Abi Laila, Abu Tsaur, Makhul, An-Nakha’i, dan Atha’ bin Abi Rabah.

Dalam dua hadits Abu Hurairah dan Ibnu Umar, Rasulullah SAW menjelaskan bahwa bangkai ikan itu halal tanpa membedakan antara yang mengapung dan yang tidak. Dalam beberapa jalur hadits Jabir dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memakannya. Dengan begitu, lengkaplah dalil bahwa semua bangkai binatang laut itu mubah dimakan, dalam keadaan apa pun.

Rasulullah SAW bersabda,

هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الْحَلُّ مَيْتَتُهُ.

Artinya: “Air laut itu suci dan halal bangkainya.” (HR Abu Dawud, at-Tirmizi, dan an-Nasa’i)