Polisi menangkap pria asal Kota Bogor berinisial SK (29) karena telah membuat serta mengelola situs judi online.
SK ditangkap di wilayah Yasmin, Kota Bogor. Dia dihadirkan dalam pers release di Mako Polresta Bogor Kota, Jumat (8/11).
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengatakan penangkapan itu diawali saat Satreskrim melakukan patroli Cyber dan didapati ada indikasi terkait dengan pembuatan situs judi online.
“SK ini berperan menjadi jasa perantara pembuat Private Block Network/ Navigasi berbasis kinerja (PBN) dari 35 link situs judi online,”ujarnya.
Bismo menjelaskan, bahwa pelaku SK ini merupakan lulusan dari SMK Elektro di Kota Bogor.
“Dan memang setelah kami selidiki, interogasi, kami periksa, kami sita barang bukti yang bersangkutan ahli dalam bidang judi online,” tuturnya.
SK memulai pekerjaannya itu sejak dari tahun 2022 sampai 2023 lalu, dan sebagian tahun 2024 dia kerja di Filipina.
“Kerjaannya selama di sana adalah SEO yang berafiliasi dengan situs judi online. Dari satu bulan tersangka pulang pergi Filipina-Indonesia, dengan tugas untuk berafiliasi Judi Online meraup keuntungan 25 juta perbulan,”katanya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UUD Ri no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UUD no 19 tahun 2016 dan atas perubahan kesatu UUD no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
(Sumber)