Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Sarmuji memastikan gugatan terhadap kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar ditolak. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh M. Ilhamsyah Ainul Mattimu justru belum tercatat.
Mulanya, Sarmuji mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai sidang perkara yang diajukan oleh Ilhamsyah. Dalam informasi tersebut, disebutkan sidang baru akan dilaksanakan pada Rabu (20/11/2024) mendatang.
“Berdasarkan informasi detail perkara yang kami dapatkan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, ternyata sidang perkara dimaksud baru mulai disidangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 dengan agenda Sidang Pertama (pembacaan gugatan Penggugat),” kata Sarmuji saat dihubungi wartawan, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Kendati sudah ada sidang perkara, Sarmuji menyebut gugatan yang diajukan oleh Ilhamsyah justru tidak terdaftar.
“Saudara. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu telah mengajukan gugatan pembatalan SK Kemenkumham RI itu, tidak ada,” ujarnya.
Berdasarkan informasi detail perkara tersebut, Sarmuji menyatakan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 389/G/2024/PT.TUN.Jkt sama sekali belum pernah menerbitkan suatu putusan. Putusan yang dimaksud berisi amar mengenai mengabulkan gugatan pembatalan SK Menkumham RI terkait pengesahan AD/ART Partai Golkar.
“Kami sudah membaca dan mempelajari secara seksama isi gugatan sdr. M. Ilhamsyah Ainul Mattimu di PTUN Jakarta, dan kami yakini bahwa PTUN Jakarta akan menolak gugatan tersebut karena secara hukum Menkumham RI dalam menerbitkan Surat Keputusan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Golkar sudah memenuhi aspek substansi, aspek kewenangan, dan aspek prosedural, serta tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB),” tuturnya.
Bahkan, mantan Anggota DPR RI ini mengaku menerima laporan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Golkar bahwa majelis hakim belum mengadili gugatan tersebut.
“Saya menerima laporan dari Bakumham bahwa gugatan tersebut bahkan belum diadili oleh majelis hakim,” ucapnya.
Kepengurusan Bahlil di Golkar Digugat
Sebelumnya, Ketum Golkar, Bahlil Lahadalia sedang tidak tenang beberapa waktu belakangan. Bahlil boleh saja tak menunjukkan raut kecewa atas keputusan Universitas Indonesia (UI) menangguhkan gelar Doktor-nya. Tapi belum tentu bisa tenang kalau soal urusan status ketumnya yang digugat ke PTUN.
Gugatan yang dilayangkan kader Golkar Ilhamsyah Ainul Mattimu ke PTUN atas akan memasuki sidang perdana pokok perkara pada 20 November mendatang. Kuasa hukum penggugat, Muhamad Khadafi optimistis gugatan kliennya akan dikabulkan.
“Kami yakin gugatan kemungkinan besar bakal diterima. Di dalam AD/ART yang sudah disepakati dalam munas periode sebelumnya, sudah disepakati munas periode berikutnya diadakan di bulan Desember,” tutur dia saat dihubungi wartawan di Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).
Ia menambahkan, bila ingin memajukan jadwal munas maka harus diubah pada munas periode selanjutnya yang dihelat Desember mendatang.
Dia menjelaskan, gugatan ditujukan kepada Kementerian Hukum selaku pihak yang mengakui kepengurusan Golkar sekarang. Sedangkan partai beringin hanya sebagai pihak terkait. Dalam tahap pemeriksaan persiapan, perwakilan Golkar tidak ikut hadir.
Seandainya gugatan ini dikabulkan, artinya Bahlil berpotensi tersungkur dari pucuk beringin. “Bila SK dari Menkumham dikabulkan maka posisi ketua dikembalikan ke Plt (Pelaksana Tugas) yakni Pak Agus Gumiwang dan Pak Lodewijk sebagai sekjennya. Tak mungkin ke Pak Airlangga karena dia kan sudah mengundurkan diri,” tutur dia.
Khadafi mengatakan, putusan dari gugatan di PTUN diprediksi rampung pada Februari 2025. Seharusnya sebelum ada putusan hukum, maka status quo berlaku di kepengurusan Golkar. “Gugatan kami ini kan ada di PTUN dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
(Sumber)