News  

Hasil Pemeriksaan BPK: Ratusan Keping Emas 152,8 Kg Lenyap di Gudang Antam Surabaya

Ahli perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mochammad Priyono mengungkapkan bagaimana pemeriksaan pihaknya mendapati 152,8 kilogram emas tidak ada di brankas Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Keterangan ini disampaikan Priyono ketika dihadirkan sebagai ahli dalam sidang dugaan korupsi manipulasi pembelian emas yang menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said, dan eks General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum meminta Priyono menjelaskan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK.

Priyono lantas menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar 152,8 kilogram itu timbul karena terdapat selisih stok emas ketika dilakukan stok opnam (pemeriksaan stok di gudang) BELM Surabaya 01.

“Berawal dari titik kerugian negara itu, BPK melakukan pemeriksaan baik analisis dokumen dan analisis keterangan dalam bentuk BAP dari penyidik, serta melakukan berita acara permintaan keterangan atau BAPK, atau kalau gampangnya konfirmasi,” kata Priyono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).

Setelah menghitung data stok opname yang merujuk pada database Antam di kantor pusat atau Pulogadung, yakni aplikasi e-Mas, serta bukti dokumen pengiriman stok emas ke Surabaya, ditemukan kekurangan fisik di gudang BELM Surabaya 01.

Pada 5 Desember 2018, misalnya, terdapat kekurangan emas batangan 1.000 gram atau 1 kilogram.

“Berdasarkan perhitungan ulang BPK terkait dengan proses keluar masuk mutasi in dan mutasi out di saldo e-Mas, seharusnya ada 152 pieces 1 kilogram atau 1.000 gram, tetapi faktanya pada saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT Antam Pulogadung, itu tidak diketahui keberadaannya,” ujar Priyono.

Selain itu, BPK juga menemukan 100 gram emas dalam bentuk 278 keping yang seharusnya terdapat di brankas BELM Surabaya 01, tetapi tidak ditemukan keberadaannya.

Ketiadaan fisik emas ini menimbulkan adanya selisih stok di gudang.

“Bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di butik Surabaya sebesar tadi itu, 1.000 gram, 125 pieces, terus 100 gram, 278 pieces,” tutur Priyono.

“Bahwa tidak ditemukan emas yang seharusnya ada di butik Surabaya sebesar tadi itu, 1.000 gram, 125 pieces, terus 100 gram, 278 pieces,” lanjut Priyono.

Jaksa kemudian menanyakan kesimpulan pemeriksaan Tim BPK dari lenyapnya 152,8 kilogram emas.

“Secara kesimpulan, untuk kerugian nya berapa jadinya?” tanya jaksa.

“Jadi, titik kerugian negara terjadi ya tanggal 5 Desember 2018, adanya emas hilang di Butik Surabaya sebesar 152,8 kilogram atau senilai Rp 92 miliar sekian,” jawab Priyono.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama eks dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.(Sumber)