Gara-gara menerbitkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, mantan Presiden Jokowi dan 2 taipan yakni Sugianto Kusuma alias Aguan (Agung Sedayu Group) dan Anthony Salim (Salim Group) berbuntut gugatan perdata dari 20 orang dari berbagai profesi.
Latar belakang ke-20 penggugat beragam, mulai dari aktivis, pegiat medsos, pengamat hingga purnawirawan TNI melebur, membentuk Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat di PIK-2 (TA-MORPTR-PIK2). Mereka adalah: Brigjen TNI (Purn) R. Kun Priyambodo, Kolonel TNI (Purn) Sugeng Waras, Kolonel TNI (Purn) Muh Nur Saman, Kolonel TNI (Purn) Didi Rohendi, Kolonel TNI (Purn) Achmad Romzan, Kolonel TNI (Purn) Rochmad Suhadji, Kolonel TNI (Purn) Drg Drajat Mulya HF, Kolonel TNI (Purn) Iwan Barli Setiawan.
Kemudian, Kolonel TNI (Purn) Alan Sahari Harahap, Menuk Wulandari, Edy Mulyadi, dan Rizal Fadillah, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, Sandrawati, Suyanti, Ida Saidah dan Tuti Surtiati.
Koordinator kuasa hukum TA-MORPTR-PIK2, Ahmad Khozinuddin mengatakan, gugatan terhadap Jokowi, Aguan dan Anthony Salim telah didaftarkan pada Jumat (29/11/2024) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dengan nomor registrasi: 754/Pdt.G/2024/PN. “Kita menggugat secara perdata proyek itu dengan tujuan agar proyek itu dibatalkan,” kata Khozinuddin, di Jakarta, dikutip Selasa (3/12/2024).
Gugatan didaftarkan pada Jumat (29/11/2024) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diregistrasi sebagai perkara nomor: 754/Pdt.G/2024/PN. Dengan tuduhan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata.
Menariknya, gugatan perdata ini menuntut adanya ganti rugi sebesar Rp616,2 triliun. Setara dengan proyeksi defisit dalam APBN 2025.
Selain tiga orang itu, TA-MORPTR-PIK2 juga menggugat PT Pantai Indah Kapuk Dua TBK (PANI), pengembang PIK-2; PT Kukuh Mandiri Lestari, perusahaan pembebas lahan di PIK-2; Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian era Jokowi; Surta Wijaya selaku Ketum DPP Apdesi; Maskota selaku Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Khozinuddin menjelaskan, pihaknya tidak menggugat status PSN di PIK-2, karena sudah ada pihak lain yang akan menggugat hal itu ke PTUN. Dan tidak memperkarakan dugaan tindak pidana terkait penyerobotan lahan, penipuan dan lain-lain.
Lalu kenapa Kemenkeu ikut digugat? Dijelaskan, Kemenkeu digugat bukan untuk membayarkan uang ganti rugi materil dan materil yang dituntut, yang besarnya Rp616,2 triliun.
“Jika gugatan dikabulkan, uang ganti rugi itu bisa langsung dibayarkan ke Kemenkeu. Sehingga nilai defisit bisa tertutupi dan pemerintah tak perlu lagi mencari dengan menaikkan pajak seperti PPN 12 persen dan lainnya,” jelas Khozinuddin.
Dalam gugatan ini, ada 6 poin penting yang menjadi landasan hukumnya. Pertama, dugaan penyelundupan hukum kawasan PIK-2 yang hanya seluas 1.705 hektare di Kosambi, namun faktanya proyek PSN PIK-2 diterapkan di semua wilayah pembebasan lahan yang tidak masuk PSN. Ada sekitar 10 kecamatan, di mana 9 kecamatan di antaranya berada di Kabupaten Tangerang, dan satu kecamatan di Serang.
Kesembilan kecamatan di Kabupaten Tangerang dimaksud adalah Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru. Sedang kecamatan di Serang yang lahannya ikut dibebaskan meski tidak termasuk PSN PIK-2 adalah Kecamatan Tanara.
Kedua, kegiatan pengantaran tanah timbun untuk pengurugan PIK-2 menggunakan sejumlah truk, menimbulkan polusi, kerusakan jalan, kemacetan, dan kecelakaan dengan korban jiwa. Terakhir, seorang remaja 13 tahun meninggal dunia akibat terlindas truk yang membawa material tanah timbun untuk pengurugan PIK-2.
Ketiga, pengantaran tanah timbun untuk pengurugan lokasi PIK-2 dengan truk dilakukan 1×24 jam, melanggar pasal 3 Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasi Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Kabupaten Tangerang yang mengatur jadwal operasional truk pukul 22:00 WIB hingga pukul 05:00 WIB.
Keempat, kegiatan pemagaran kawasan PIK-2 telah memutus akses warga ke sejumlah wilayah lain, yang sebelumnya terhubung secara alami. Sehingga, kawasan PIK-2 menjadi eksklusif yang membuat desa terisolasi.
Kelima, pembangunan area PIK-2 telah menutup sejumlah akses publik, misalnya akses nelayan untuk melaut. Keenam, pembangunan PIK-2 telah merampas hak tanah rakyat karena terpaksa menjual tanah dengan harga murah dan kehilangan sumber penghasilan. Harga tanah rakyat dihargai murah, yakni Rp30.000-Rp50.000/meter-persegi, tidak cukup untuk membeli tanah pengganti sebagai pengganti aset, atau sumber mata pencaharian.
Ketujuh, pembebasan lahan di Kecamatan Teluk Naga, Paku Haji, Sepatan, Mauk, Kronjo, Kresek, Gunung Keler, Kemiri, dan Mekar Baru di Kabupaten Tangerang; serta Kecamatan Tanara (Serang), menimbulkan sejumlah masalah sosial.
Kedelapan, terjadi pembiaran atas penyelundupan hukum dan pelanggaran surat Kemenko Perekonomian No 6 Tahun 2024, tertanggal 15 Mei 2024 dan Surat Komite Percepatan Penyedia Infrastruktur (KPPIP) No PK.KPPIP/55/D.IV.M.EKON.KPPIP/06/2024 tertanggal 4 Juni 2024 perihal: Surat Keterangan PT Mutiara Intan Permai sebagai Badan Usaha Pengelola dan Pengembang PSN PIK-2 Tropical Coastland.(Sumber)