Habiburokhman Ingatkan Mahfud MD Jangan Hasut Prabowo Ajarkan Langgar Hukum

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman tampaknya cukup geram dengan kritik yang dilayangkan mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md terkait usul Presiden Prabowo Subianto yang memaafkan pelaku korupsi. Menurutnya, pernyataan Mahfud dinilai mengabaikan tujuan utama Prabowo untuk memberantas korupsi.

“Jadi jangan diperdebatkan kalau pengambilan keuangan negara bagaimana orang dihukum, kita ini memperdebatkan hal yang remeh temeh tapi melupakan hal yang paling substansi dalam pemberantasan korupsi,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024).

Habiburokhman menilai Mahfud tak sepatutnya ikut campur menangani kebijakan tersebut. Karena menurutnya sudah ada kementerian/lembaga yang akan menangani masalah tersebut.

“Tinggal saja aparatur negara, kepolisian, KPK menerjemahkan arahan Pak Prabowo itu sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Terakhir, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Mahfud tidak menggiring opini publik. Dimana, usulan Prabowo dianggap melanggar aturan perundang-undangan.

“Jadi Pak Mahfud jangan menghasut bahwa Pak Prabowo mengajarkan melanggar hukum dan sebagainya,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mewanti-wanti rencana pemerintah untuk mengampuni para koruptor asal mau kembalikan hasil korupsi.

“Kalau saya sih membayangkannya nanti akan banyak orang korupsi, diam-diam, sesudah akan ketahuan, mengaku. Gitu kan? Sesudah akan ketahuan, mengaku,” ujar Mahfud di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).

Mahfud meyakini, titik persoalan dari wacana yang dihembuskan Presiden Prabowo Subianto bukan terletak pada pengampunan untuk koruptor, namun pada pengembalian hasil korupsi atau asset recovery secara maksimal.

“Kan Pak Prabowo inginnya sebenarnya agar aset negara tidak hilang. Asset recovery namanya kalau itu di konvensi PBB. Itu dibenarkan asset recovery itu. Silakan asset recovery itu,” kata dia.

Namun Mahfud menekankan, proses pengembalian aset negara jangan dilakukan secara diam-diam. Ia menyetujui untuk mengampuni para koruptor tetapi tetap dilakukan di ruang publik.

“Seperti yang dilakukan oleh Afrika, jangan diam-diam. Gitu. Nah ini diam-diam gimana caranya? Siapa yang bertanggung jawab? Lapor kepada siapa yang mengumumkan, apakah yang bersangkutan minta damai itu mau diumumkan namanya?” kata dia.(Sumber)