News  

Biaya Haji Ditetapkan Lebih Murah Dari 2024 Rp. 89,4 Juta, Ditanggung Jemaah Indonesia Rp. 55,4 Juta

Pemerintah bersama DPR telah menyepakati besaran Biaya Haji 2025 sebesar Rp 89,4 juta dalam rapat kerja bersama Panja Haji 2024, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Senin (06/01).

Kesepakatan ini telah diketuk palu oleh Ketua Panja Haji 2025 Abdul Wachid bersama pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama yang dihadiri oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief.

“Berdasarkan besaran bpih pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriyah atau 2025 sebesar 89.410.258,79. Sekali lagi 89.410.258,79 rupiah,” kata Ketua Panja Haji 2025 Abdul Wachid dalam rapat.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra itu mengatakan bahwa angka tersebut mengalami penurunan dari total biaya haji tahun 2024. “Angka ini mengalami penurunan sebesar di tahun dibandingkan tahun 2024 sebesar 4.000.027,21,” ujarnya.

Ia mengurai berdasarkan hasil pembahasan pajak mengenai biaya haji tahun 1446/2025 telah disepakati bahwa angka tersebut dari pertimbangan kurs nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika dan Saudi Arabia (SAR). “USD sebesar Rp16 ribu nilai SAR sebesar Rp4.266,67,” ucapnya.

Abdul Wachid menambahkan, biaya haji yang dibebankan ke jemaah lebih rendah dibandingkan usulan awal dari Menteri Agama sebesar Rp.65,3 juta. Panja Haji 2025 menyepakati sebesar Rp 55,4 juta dengan rincian alokasi untuk pembiayaan penerbangan sebagian biaya akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah.

Adapun jumlah jemaah haji Indonesia tahun 2025 ini disepakati sebanyak 221.000 jemaah, dengan rincian kuota haji reguler 203.320, yang terdiri dari reguler murni sebanyak 201.063 jemaah, tim petugas Haji daerah tphd sebanyak 1.572 jemaah, dan tim pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh atau KBIHU sebanyak 685 jemaah.

“Kuota haji khusus sebanyak 17.680 sesuai dengan ketentuan pasal 64 ayat 2 undang-undang nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh,” tutupnya.

Secara rinci, perjuangan DPR menurunkan Biaya Haji 2025 dibandingkan Biaya Haji 2024 sebagai berikut. Diketahui, Bipih merupakan biaya haji yang ditanggung oleh masing-masing jemaah, sedangkan Nilai Manfaat merupakan biaya haji yang ditanggung oleh Pemerintah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

1. – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2024 sebesar Rp 56.046.172

– Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp 55.431.750

Selisih kurang lebih Rp1 juta

2. – Nilai Manfaat 2024 sebesar Rp 37.364.114

– Nilai Manfaat 2025 sebesar Rp 33.978.508

Selisih kurang lebih Rp 4 juta

3. – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Rp 93.410.286

– Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 Rp 89.410.258

Selisih kurang lebih Rp 4 juta

Selanjutnya, DPR juga berhasil menurunkan Biaya Haji 2025 lebih rendah dari usulan Pemerintah, khususnya usulan yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag). Secara rinci sebagai berikut

1. – Bipih 2025 usulan Pemerintah sebesar Rp 65.372.779

– Bipih 2025 yang telah ditetapkan dalam Raker Komisi VIII sebesar Rp 55.431.750

Selisih kurang lebih Rp 10 juta

2. – BPIH 2024 usulan Pemerintah awalnya Rp93,3 juta. Lalu, usulan turun menjadi Rp 89,66 juta

– BPIH 2025 yang telah ditetapkan dalam Raker Komisi VIII sebesar Rp 89.410.258.

Selisih kurang lebih Rp 4 juta

3. – 2024 Rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) dengan Nilai Manfaat 60:40

– 2025 Rasio biaya haji yang ditanggung jemaah (Bipih) dengan Nilai Manfaat 62:38 {redaksi}