Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dan deposito senilai Rp62 miliar. Barang bukti ditemukan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek-proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tahun 2022-2023.
“Penyidik menyampaikan telah dilakukan penyitaan pertama bentuknya deposito itu totalnya Rp22 miliar, berikutnya ada uang yang ditemukan dalam brankas dengan jumlah total sekitar Rp40 miliar. Bentuk uangnya apakah rupiah atau valas belum tersampaikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jakarta, Jumat (5/1/2025).
Namun, Tessa belum bisa mendapatkan informasi tim penyidik dimana barang bukti itu ditemukan dari hasil penggeledahan atau diberikan langsung oleh pihak terkait kepada lembaga antirasuah.
“Belum diinfokan ke saya paket pekerjaannya apa, kalau memang itu pengadaan. Kedua, penyidik juga belum membuka dari siapa, baik brankas maupun deposito atau uang yang dilakukan penyitaan itu,” ucap Tessa.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi dalam proyek-proyek Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PP) (Persero) Tahun 2022-2023. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 9 Desember 2024 dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Telah memulai penyidikan untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/12/2024).
KPK juga mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap dua orang yang diduga terlibat. Tindakan ini diberlakukan sejak 11 Desember 2024 selama enam bulan ke depan.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” jelas Tessa.
Tessa memaparkan bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan potensi kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Hasil perhitungan sementara kerugian negara pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ungkapnya.
Namun, ia menambahkan bahwa nilai kerugian negara ini masih bersifat sementara dan dapat bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
Tessa menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung, sehingga identitas para tersangka dan pihak yang dicegah ke luar negeri belum bisa diungkap ke publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek di perusahaan pelat merah yang strategis. KPK terus mendalami perkara ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.(Sumber)