Sikap Presiden AS, Donald Trump terhadap keberadaan LGBT terlihat jelas kala ia menegaskan bahwa di pemerintahannya hanya akan ada dua jenis kelamin yang diakui oleh negara, yaitu laki-laki dan perempuan. Dengan pernyataannya ini, Trump bisa diasosiasikan menolak keberadaan LGBT.
Hal ini disampaikan Trump saat menyampaikan pidato usai pelantikannya sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kebijakan ini disambut baik oleh kelompok fundamental sosial keagamaan di AS.
“Pada hari ini, ini akan menjadi kebijakan resmi Amerika Serikat, bahwa hanya ada dua jenis kelamin; pria dan wanita,” kata Trump di Gedung US Capitol, Washington DC, Senin (20/1/2025) siang waktu setempat atau Selasa (21/1/2025) dini hari WIB.
Trump menyatakan, mulai minggu ini akan mengakhiri kebijakan pemerintah yang mencoba merekayasa ras dan gender secara sosial ke setiap aspek kehidupan, baik itu di publik maupun pribadi. Sebisa mungkin ia akan mengedepankan prinsip egalitarian dan mengikis sekularisme ala barat yang selama ini subur terjadi.
“Kami akan membentuk masyarakat yang tidak memandang warna kulit dan sesuai prestasi,” tegasnya.
Masalah jenis kelamin dan inklusivitas memang sering disinggung Trump selama kampanye pilpres AS. Secara khusus, Trump menyatakan ketidaksukaannya terhadap pengakuan keberagaman gender, menyerang masyarakat transgender khususnya perempuan transgender di bidang olahraga, dan penegasan gender terhadap anak-anak.
Dengan kebijakan ini, maka kebijakan yang mengakui jenis kelamin ketiga, yang ditandai dengan “X” pada dokumen resmi seperti paspor, akan diakhiri. Selain itu, Trump akan mencabut sensor yang dilakukan pemerintah melalui peraturan khusus.
“Saya akan menandatangani peraturan yang segera menghentikan seluruh sensor oleh pemerintah dan mengembalikan kebebasan berpendapat kepada Amerika,” ucap Trump.
Dia mengatakan tidak akan ada lagi kekuasaan negara yang dapat menjadi senjata untuk mempersekusi lawan politik. Ia benar-benar melindungi hak masyarakat secara universal, namun di satu sisi, Trump tidak ingin berdialog dengan kebijakan diskriminasi jenis kelamin.
“Kita tidak akan membiarkan itu, tidak akan terjadi lagi. Di bawah pimpinan saya, kita akan menegakkan kembali rasa adil, kesetaraan, dan hukum yang tak berat sebelah berdasarkan hukum konstitusi,” jelas Trump.
Kebijakan kesetaraan gender diterapkan di era Presiden Joe Biden. Di era pemerintahannya, Biden mengeluarkan memorandum untuk melindungi hak LGBT dan meneken UU Perlindungan Pernikahan Sesama Jenis. Kini Trump berkomitmen untuk menghapus kebijakan tersebut, dan mengembalikan dunia dengan sebagaimana mestinya.