Pakar Hukum Kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai Revisi Tata Tertib (Tatib) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah merusak sistem ketatanegaraan. Titi menyarangkan agar ada intervensi dari Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan revisi ini.
“Jadi menurut saya memang harus ada intervensi yang lebih konkret berupa pembatalan. Karena kalau tidak dibatalkan, dia akan dipaksakan dan bukan hanya dipaksakan berlaku, tapi pihak-pihak yang terdampak dibuat untuk tidak punya pilihan,” kata Titi saat dikonfirmasi, Sabtu (8/2/2025).
Titi menjelaskan, secara substansi seharusnya isi materi muatan dari tatib itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ataupun desain konstitusi. Titi khawatir, Tatib ini dapat jadi pemicu konflik antar-kelembagaan di masa mendatang.
“Kalau kita semua bersepakat, tatib bisa diabaikan karena keberlakuannya bertentangan dengan undang-undang dan konstitusi,” kata dia.
Ia menyarankan Presiden Prabowo Subianto, sebagai pemimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM), untuk tidak membiarkan partai-partai yang menjadi anggota koalisinya melanjutkan Tatib ini.
“Dalam banyak kebijakan posisi Prabowo sebagai pemimpin koalisi yang beranggotakan mayoritas partai di parlemen, itu relatif bisa mengintervensi kebijakan. Jadi ini kan semua kebijakan partai sebenarnya,” jelas Titi.
Titi menyebut, persoalan ini nantinya akan dikaitkan dengan pemerintahan Prabowo Subianto apalagi kepemimpinan Sufmi Dasco Ahmad yang sangat dominan di DPR.
“Jadi agar ini tidak jadi warisan buruk dari pemerintahan Prabowo, mestinya Prabowo mengingatkan partai politik anggota koalisi untuk tidak membuat kebijakan yang inkonstitusional,” pungkasnya.
Sebagai informasi, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Tata tertib itu telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
DPR kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Dengan adanya revisi tata tertib ini, sejumlah pejabat yang telah ditetapkan DPR melalui rapat paripurna dapat dievaluasi kinerjanya secara berkala.
Pejabat tersebut antara lain adalah Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Agung (MA).(Sumber)