Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis direpons Anggota Komisi III DPR RI RI dari fraksi Nasdem, Rudianto Lallo.
Menurutnya, keputusan ini juga menjadi tamparan bagi kejaksaan. Pasalnya, hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara pada tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun penjara.
“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim ketimbang tuntutan jaksa,” ujar Rudianto kepada wartawan, Kamis (13/2).
Legislator Nasdem ini mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan hakim pada tingkat banding terhadap kasus Harvey Moeis harus dihormati.
“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis yang mengkoreksi, yang mengkoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto.
Hal itu, kata Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa.
Kedua, Rudianto juga menilai bahwa keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama.
“Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta,” kata dia.
Lebih jauh, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam.
“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” pungkasnya.
Hukuman Harvey Moeis diperberat dari awalnya divonis hukuman pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. (Sumber)