Anggiat BM Manalu Kembali Gugat SK Perpanjangan Kepengurusan PDIP 2024-2025

Tak mau menyerah, advokat Anggiat BM Manalu yang menerima kuasa dari anggota-anggota PDI Perjuangan selaku prinsipal, kembali menggugat Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Kepengurusan PDIP.

Sebelumnya, pada September 2024, lima kader PDIP mencabut gugatan terkait kepengurusan baru PDIP 2024-2025 di PTUN dan meminta maaf kepada Megawati Soekarnoputri serta kader partai se-Indonesia.

Anggiat mengatakan, pada Senin 17 Februari 2025 digelar sidang dengan Nomor Perkara: 40/G/2025/PTUN.JKT.

“Para Penggugat berharap agar demokrasi PDIP sesuai aturan, termasuk perpanjangan periode kepengurusan,” kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya.

Anggiat mengatakan, banyak prinsipal yang sudah berkomunikasi, namun karena rawan intimidasi serta gangguan, sehingga untuk kali ini menggunakan prinsipal termasuk dari luar Jakarta.

“Kami mengajukan gugatan atas SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024-2025,” kata Anggiat.

Anggiat berharap Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam gugatan kali ini Penggugat memohon PTUN agar menyatakan batal atau tidak sah SK Menkumham No.M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024.

“Kemudian mewajibkan Menkumham untuk mencabut Keputusan Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024,” pungkas Anggiat.(Sumber)