Ahmad Doli Kurnia Usul 3 Opsi Pelipur Lara Penundaan Pelantikan CASN dan PPPK

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan gonjang-ganjing seputar pengangkatan calon Aparatur sipil negara (CASN) dan PPPK mesti ditangani secara serius dan hati-hati. Karena persoalan ini menyangkut hajat hidup kutaan orang.

“Pertama, karena masalah ini adalah masalah yang sudah cukup lama dan ditunggu sekian juta orang terutama Bapak/Ibu tenaga honorer. Kedua, selama lima tahun terakhir ini, isu soal penataan kepegawaian, termasuk soal penyelesaian tenaga honorer, terus mengemuka. Bahkan lamanya pembahasan UU ASN, selama tiga tahun, yang pada akhirnya selesai 2023 lalu, dikarenakan adanya keinginan agar penyelesaian masalah tenaga honorer bisa punya dasar hukum yang kuat,” tutur Doli kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Atas dasar UU Nomor Tahun 2023 itu, lanjut dia, kemudian DPR meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer, yang dimulai dengan pendataan, verifikasi, dan seleksi administratif, yang kemudian didapatlah jumlah sebesar 1,2 jutaan orang.

“Jadi urusan ini sudah menjadi pengetahuan umum publik, terutama di kalangan tenaga honorer. Kemudian menjadi soal, karena ternyata pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN-RB, ternyata tidak mampu menjalankan amanat UU itu. Bahkan dalam keputusan terakhir kemarin, malah pengangkatan bagi calon PNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. Tentu itu membuat mereka sangat kecewa,” ungkap dia.

Memang mengecewakan, namun Doli mengatakan, publik juga harus memahami kondisi fiskal yang dihadapi oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhatikan kekecewaan yang mendalam imbas penundaan ini. Dia pun membeberkan tiga alternatif solusi terkait penundaan pengangkatan CASN dan PPPK ini.

“Pertama, perlu dipertimbangkan kembali untuk ditinjau ulang soal waktu pengangkatan agar bisa lebih cepat. Alternatif kedua, kalaupun pemerintah tetap dengan waktu Oktober 2025 dan Maret 2026, maka pemerintah harus bisa memastikan bagi Bapak/Ibu yang selama ini sudah bekerja, terutama sebagai tenaga honorer, tidak ada pemutusan hubungan kerja dan pengurangan pendapatan seperti apa yang mereka dapat selama ini,” jelasnya.

Kemudian, harus ada jaminan kelulusan yang sudah mereka peroleh, tidak akan berubah sampai nanti benar-benar terbit SK pengangkatannya. Alternatif yang ketiga, Doli menyatakan, mungkin perlu dipertimbangkan SK pengangkatannya diterbitkan segera, namun untuk Terhitung Melaksanakan Tugas (TMT) tergantung kesiapan dari instansi/lembaga masing-masing, hasil koordinasi bersama Kementerian PAN-RB.

“Sehingga mereka yang sudah lulus punya kepastian terhadap status mereka. Yang terakhir, saya kira pemerintah perlu membuka semacam pusat informasi sebagai jembatan komunikasi bagi para Bapak/Ibu yang saat ini seperti merasa kehilangan harapan dan masa depan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi membantah alasan pemerintah menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 1 Oktober akibat efisiensi anggaran.

Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan penjelasan terkait alasan tersebut.

“Tidak benar (penundaan akibat efisiensi anggaran). MenPAN RB juga sudah jelaskan bahwa bukan karena itu,” kata Hasan kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Diketahui, pemerintah memutuskan menunda pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja di Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). Ada empat pertimbangan utama yang mendasari penundaan ini. Di antaranya, penataan dan penempatan ASN, penyelarasan formasi dan jabatan, grand desain ASN 2025-2045 serta usulan dari daerah.(Sumber)