Nur Purnamasidi Nilai 124 PTKL Dengan 892 Program Studi Belum Selaras UU Sisdiknas

Keberadaan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga (PTKL) yang saat ini tersebar di 24 kementerian dan lembaga dengan total 124 perguruan tinggi dan 892 program studi belum selaras dengan amanat Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU Pendidikan Tinggi.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi. Menurut Purnamasidi, antara PTKL dan perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak ada keselarasan standar.

“Tidak ada keselarasan standar dalam penyelenggaraan pendidikan antara PTKL dan perguruan tinggi negeri/swasta (PTN/PTS), baik dari sisi anggaran, sumber daya manusia, kurikulum, maupun kualitas pendidikan,” ujar Purnamasidi dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).

Ia menegaskan bahwa banyak program studi di PTKL justru tumpang tindih dengan program studi yang sudah ada di PTN dan PTS, dan bahkan tidak sesuai dengan mandat kementerian/lembaga yang menaunginya. “Seharusnya PTKL hanya menyelenggarakan pendidikan kedinasan, bukan program studi umum,” tegasnya.

Purnamasidi juga mengungkapkan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018 hingga 2020 yang menunjukkan adanya inefisiensi anggaran dalam pelaksanaan pendidikan di PTKL.

“Biaya pendidikan di PTKL tercatat 13 kali lebih besar dibandingkan dengan perguruan tinggi di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Ini sangat membebani anggaran negara,” ujar Purnamasidi.

Dari sisi anggaran, PTKL menghabiskan 39% dari total anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2025, sementara Kemendiktisaintek hanya mengelola 22% dari anggaran tersebut. Ironisnya, jumlah mahasiswa di PTKL hanya sekitar 200 ribu, jauh lebih kecil dibandingkan mahasiswa di PTN (3,9 juta) dan PTS (4,4 juta).

Desak Pemerintah Evaluasi PTKL
Permasalahan lain adalah lemahnya tata kelola PTKL yang belum sesuai dengan fungsi teknis kementerian/lembaga masing-masing, rendahnya kinerja yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta permasalahan dalam akreditasi akibat korps asesor yang dikelola sendiri oleh masing-masing kementerian/lembaga.

“Fraksi Partai Golkar mendesak pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PTKL dan menata ulang peranannya agar hanya fokus pada pendidikan kedinasan. Program studi umum yang tidak sesuai dengan mandat harus dihapuskan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Legislator Dapil Jawa Timur IV tersebut.

Ia juga mendorong agar revisi UU Sisdiknas mengatur bahwa penyelenggaraan pendidikan tinggi hanya berada di bawah satu kementerian yang khusus menangani pendidikan untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pendidikan nasional.

“Penyederhanaan sistem PTKL sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi pemborosan anggaran dan tumpang tindih kebijakan,” kata Purnamasidi.(Sumber)