Hetifah: Revisi UU Sisdiknas Bukan Sekedar Teknis Tapi Terkait Masa Depan Generasi Indonesia

Pembahasan dan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus berjalan sebagai bentuk komitmen Komisi X DPR RI memperbarui sistem pendidikan nasional yang inklusif, responsif, dan adaptif.

Demikian disampaikan Ketua Komisi X DPR sekaligus Ketua Panja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian dalam keterangan resminya, Jumat 30 Mei 2025.

“Revisi ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut masa depan generasi Indonesia. Kita ingin memastikan setiap anak Indonesia di sekolah negeri maupun swasta, di kota maupun pelosok mendapatkan hak pendidikan yang adil dan bermutu,” ujar Hetifah.

RUU Sisdiknas diusulkan Komisi X dalam Prolegnas Prioritas 2025–2029, dengan naskah akademik dan draf RUU yang sedang dimatangkan. Revisi ini mendesak dilakukan karena UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 dinilai belum memadai untuk prinsip pendidikan masa kini.

“Melalui metode kodifikasi, kita satukan berbagai regulasi yang tercecer agar sistem pendidikan kita menjadi lebih sederhana, kuat, dan tidak membingungkan publik,” kata Hetifah.

RUU ini juga merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang menegaskan pendidikan dasar sembilan tahun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

“RUU Sisdiknas akan memperkuat landasan hukum putusan MK tersebut. Kami ingin memastikan bahwa semua anak, tanpa melihat latar belakang ekonomi atau jenis sekolahnya, mendapat jaminan pendidikan dasar yang benar-benar gratis,” tegas Hetifah.

Legislator Golkar ini menambahkan, perlu solusi pembiayaan yang adil bagi sekolah swasta, dengan subsidi penuh bagi sekolah swasta berbiaya rendah dan skema biaya tambahan terbatas untuk sekolah swasta premium, di bawah pengawasan.

Hetifah juga menekankan bahwa belanja pendidikan harus dihitung dari total belanja negara, bukan pendapatan, untuk mencegah risiko pemotongan anggaran.

“Langkah ini penting untuk mencegah risiko pemotongan anggaran seperti yang pernah diusulkan dalam RAPBN 2024. Pendidikan tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Saat ini, RUU Sisdiknas sedang difinalisasi untuk harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI dan pengesahan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Komisi X membuka ruang partisipasi publik. Semua pemangku kepentingan pendidikan: guru, orang tua, organisasi profesi, mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil kami undang untuk memberi masukan agar RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” demikian Hetifah.(Sumber)