Ahmad Sahroni Usulkan Pejabat Lambat Setor LHKPN Disanksi Penundaan Gaji

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perlu ada sanksi tegas bagi para pejabat yang lamban dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengatur sanksi tegas bagi para pejabat yang tak patuh. Diusulkan, adanya pemberlakuan sanksi penundaan gaji atau promosi jabatannya ditahan, bagi pejabat yang lamban dalam memenuhi kewajibannya.

“Saya kira KPK harus bekerjasama dengan instansi-instansi, untuk membuat sistem punishment. Jadi bagi penyelenggara negara yang tidak disiplin atau sengaja tidak mau menyetor LHKPN sampai batas waktu tertentu, bakal ada hukuman. Misalnya gaji nggak turun atau ditahan promosi jabatannya,” ujar Sahroni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Sahroni juga menyuarakan agar para penyelenggara negara lebih taat akan ketentuan yang ada. Mengingat, LHKPN merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi.

“Jadi kalau ada yang sudah diingatkan berulang-ulang tapi masih enggan melapor, ya berarti patut dicurigai ada sesuatu. Karena kalau bersih, kan tinggal lapor saja apa susahnya,” ucap politikus Partai NasDem itu.

Sebelumnya, Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan KPK mengatakan ada 50.369 penyelenggara negara yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2024.

KPK mengingatkan baru 87,92 persen pejabat yang menyerahkan LHKPN. Budi menyebut batas akhir pelaporan untuk LHKPN periode 2024 adalah 31 Maret 2025.(Sumber)