Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memastikan, revisi Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tak menghapus Sertifikasi Guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Hal ini disampaikan Hetifah menanggapi ramainya isu di media sosial bahwa revisi UU Sisdiknas bakal menghapus Sertifikasi Guru dan PPG.
Dia menjelaskan, Panitia Kerja Rancangan UU (Panja RUU) Sisdiknas masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik dan draf RUU. Belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut.
“Tidak ada perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG,” jelas Ketua Panja RUU Sisdiknas tersebut, seperti dimuat di website dpr.go.id, Rabu (2/4/2025).
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan naskah akademik dan draf awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR.
Jika Paripurna Paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul inisiatif DPR, kemudian disampaikan kepada Pemerintah. Selanjutnya, Pemerintah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), kemudian mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I alias Panja.
“Saat ini, Panja RUU Sisdiknas Komisi X yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” tambahnya.
Intinya, tegas dia, Komisi X DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan. Komisi X DPR akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.
“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR lainnya. Pastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” pungkasnya.(Sumber)