Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka meminta agar ada respons segera dari pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan RI, terkait dengan pemberlakuan tarif impor baru dari Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk Indonesia yang mencapai 32 persen.
“Mohon segera ada respons, khususnya dari Menteri Perdagangan, strategi apa yang sudah disiapkan untuk menghadapi tarif timbal balik Amerika. Sebab ‘Perang Dagang Trump’ akan melahirkan efek domino,” ujar Rieke dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Rieke menilai kenaikan tarif impor baru oleh Trump ini bisa berdampak pada kenaikan harga-harga, sementara daya beli masyarakat menurun pasca-kebijakan ini. Jika daya beli konsumen Amerika Serikat menurun, maka permintaan ke Indonesia pasti menurun. Ketika permintaan menurun, produksi Indonesia pun menurun.
“Waspadai dampaknya terhadap industri nasional, termasuk gelombang PHK. Pengangguran meningkat sejak akhir 2024 hingga Maret 2025. PHK memengaruhi daya beli rakyat. Pastinya berimbas pada ‘anomali’ deflasi dan resiko fiskal Indonesia terutama kuartal IV 2025,” tegasnya.
Rieke memastikan mendukung Presiden RI Prabowo Subianto yang mengerahkan tim ekonomi Indonesia dalam menyusun langkah kebijakan inovatif yang berorientasi kepentingan dan keselamatan nasional Indonesia.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya pada Rabu (2/4/2025) mengumumkan kenaikan tarif impor sedikitnya 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap barang-barang yang masuk ke Negeri Abang Sam tersebut.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen. Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban perang dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.(Sumber)