Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di kalangan pekerja masih menghantui para karyawan akhir-akhir ini. Terlebih setelah adanya kebijakan dari Presiden Amerika Serikat, Donald Trump soal tarif resiprokal.
Mengantisipasi hal itu, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya membentuk satuan tugas khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prabowo melakukan itu sebagai antisipasi terjadinya ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat.
“Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi,” kata Prabowo dalam tanya jawab Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Republik Indonesia itu.
Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk “Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan” di Jakarta, Selasa (8/4).
Prabowo mengatakan usulan Saiq Iqbal soal pembentukan Satgas PHK memang diperlukan. Kepala Negara meminta jajaran pemerintah mencari kantor yang dapat dijadikan posko Satgas PHK. Menurut Prabowo, Satgas PHK ini akan menghubungkan peluang lapangan kerja yang ada dengan buruh yang menjadi korban PHK.
“Negara kita harus dikelola sebagai suatu keluarga. Jadi, kalau ada buruh yang terlantar, itu harus kita bela, harus kita urus dengan sebaik mungkin. Kita petakan semua, di mana ada peluang lapangan kerja, di mana ada PHK, kita bisa segera link and match dan pemerintahan bantu,” ungkap Prabowo. (Sumber)