News  

Tukin Dosen ASN Segera Diberikan, Ini Penjelasan 2 Menteri

Pemerintah memastikan dosen ASN  memperoleh tunjangan kinerja (tukin) ymelalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025. Peraturan itu disebut telah ditandatangani dan tukin segera disalurkan bagi dosen ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

“Pada tanggal 27 Maret kemarin secara resmi telah ditandatangani Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025 tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kemdiktisaintek,” kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dilansir Antara, Selasa (15/4/2025).

Ia menerangkan kebijakan ini hadir sebagai bagian integral dari komitmen pemerintah terhadap pendidikan tinggi Indonesia khususnya tenaga pengajar.

“Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai pengakuan atas capaian reformasi birokrasi di kementerian ini serta juga nantinya adalah kinerja individu, ASN, dosen, maupun pegawai lainnya”

Di kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan tunjangan kinerja ini bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk mendorong birokrasi untuk lebih adaptif, produktif, dan berorientasi kepada hasil.

“Tentunya ada tiga hal utama yang menjadi pertimbangan atau yang mendasari pemberian tunjangan kinerja ini. Pertama adalah untuk mendorong budaya kinerja dan profesionalisme ASN. Kedua, untuk menghapuskan berbagai honorarium dan tunjangan-tunjangan lainnya, dan yang ketiga adalah memacu percepatan reformasi birokrasi di seluruh instansi,” jelasnya.

Rini mengatakan tunjangan kinerja ini juga membawa tanggung jawab yaitu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan mendukung agenda reformasi birokrasi secara berkelanjutan.

Ia juga menyebut akan melakukan evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan reformasi birokrasi di setiap instansi pemerintah secara berkala, termasuk diantaranya terkait tunjangan kinerja bagi para dosen ASN.

Jumlah tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan, antara lain kelas jabatan 17 senilai Rp33.240.000, kelas jabatan 16 senilai Rp27.577.500, kelas jabatan 15 senilai Rp19.280.000, kelas jabatan 14 senilai Rp17.064.000, kelas jabatan 13 senilai Rp10.936.000, kelas jabatan 12 senilai Rp9.896.000, kelas jabatan 11 senilai Rp8.757.600, kelas jabatan 10 senilai Rp5.979.200, dan kelas jabatan 9 senilai Rp5.079.000.

Selanjutnya tukin kelas jabatan 8 senilai Rp4.595.150, kelas jabatan 7 senilai Rp3.915.950, kelas jabatan 6 senilai Rp3.510.400, kelas jabatan 5 senilai Rp3.134.250, kelas jabatan 4 senilai Rp2.985.000, kelas jabatan 3 senilai Rp2.898.000, kelas jabatan 2 senilai Rp2.708.250, serta kelas jabatan 1 senilai Rp2.531.250 yang efektif sejak 1 Januari 2025. (Sumber)