Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Golkar Lamhot Sinaga, menyoroti minimnya dukungan Kementerian Keuangan terhadap para investor yang akan berinvestasi ke sektor industri pariwisata di Indonesia.
Lamhot mencontohkan, persoalan investasi pariwisata di Danau Toba yang sampai hari ini satu pun tidak ada yang masuk.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Konsinyering Pembahasan perubahan ketiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, antara Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata dan sejumlah kementerian lainnya.
“Sampai hari ini belum ada satu pun investasi besar yang terealisasi di Danau Toba, padahal komitmen sudah ada. Ini sangat memprihatinkan,” kata politisi dari Partai Golkar tersebut, Rabu (23/4/2025).
Menurut Lamhot, insentif pemerintah yang dijanjikan kepada investor belum berjalan efektif.
Ia juga menyoroti infrastruktur dasar yang belum memadai, serta regulasi yang dinilai tidak sinkron dengan semangat peningkatan investasi.
Salah satu regulasi yang disorot Lamhot adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Umum, khususnya mengenai batasan Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya 30 tahun.
Santai Dilaporkan Jokowi, Rismon Sianipar Klaim Analisanya Sudah Diujicoba Ahli Forensik Bareskrim
Ia mendesak agar ketentuan tersebut direvisi agar sesuai dengan ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang memungkinkan HGB hingga 80 tahun.
“PMK ini membuat investor enggan melanjutkan investasinya. Kalau regulasinya tidak ramah, bagaimana kita mau menarik investor baru?” ujar Lamhot.
Ia pun meminta Kemenkeu lebih cermat dalam merancang regulasi dan kebijakan insentif agar tidak menjadi batu sandungan bagi investasi di sektor pariwisata nasional.
“Jangan sampai insentif pemerintah hanya dianggap janji kosong oleh para investor. Ini bukan hanya merugikan daerah, tapi juga merusak citra pemerintah,” pungkasnya.(Sumber)