News  

Bank Dunia: Gangguan Coretax Bikin Setoran Pajak Indonesia Jeblok

Benar juga, World Bank atau Bank Dunia memperkirakan rasio penerimaan pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025, hanya 11, 9 persen. Anjlok ketimbang tahun lalu yang diestimasikan 12,8 persen.

Sedangkan pada 2026 dan 2027, rasio penerimaan negara terhadap PDB mengalami kenaikan masing-masing 12,3 persen dan 12,4 persen.

Kembali menyoal proyeksi Bank Dunia atas rasio penerimaan negara terhadap PDB 2025 hanya 11,9 persen itu, sangat jauh di bawah target yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto sebesar 23 persen. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Dalam laporan bertajuk Macro Poverty Outlook per April 2025, Bank Dunia menyoroti rasio penerimaan Indonesia pada 2024 sebesar 12,7 persen, adalah terendah di antara negara berpendapatan menengah lainnya. Biang keroknya ternyata jebloknya setoran pajak. Pada 2024, Bank Dunia mencatat, setoran pajak yang hilang diperkirakan mencapai 6,4 persen dari PDB.

Sejatinya, Indonesia mengalami penurunan penerimaan sejak 2023. Pada 2022, misalnya, rasio rasio penerimaan Indonesia sebesar 13,5 persen terhadap PDB. Selanjutnya turun menjadi 13,3 persen terhadap PDB pada 2023.

Bank Dunia juga menyoroti pemerintah yang merevisi keputusannya untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada awal 2025. Kemudian melakukan optimalisasi anggaran lewat pemotongan anggaran kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp306 triliun.

“Pemotongan ini dialihkan ke program-program prioritas dan pembentukan dana kekayaan negara baru atau Danantara, dengan tetap menjaga netralitas belanja secara keseluruhan,” tulis laporan Bank Dunia.

Oh, iya. Bank Dunia juga menyoroti layanan aplikasi pajak berbasis digital Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang sempat ‘ngadat’ sejak launching 1 Januari 2025. Jelaslah, peristiwa itu memberikan efek buruh terhadap setoran pajak.

Menurut catatan Bank Dunia, penerimaan pajak mengalami kontraksi 0,4 poin persentase, menjadi 1,1 persen dari PDB pada Februari 2025. Kala itu terjadi penurunan harga komoditas serta gangguan Coretax. Sehingga memicu defisit fiskal sebesar 0,1 persen dari PDB selama bulan itu.(Sumber)