Komisi VII DPR RI mempertanyakan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp 100 juta yang masih diminta agunan tambahan oleh perbankan. Padahal dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan tambahan.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan pihaknya diprotes masyarakat usai mengunggah konten KUR di bawah Rp 100 juta tidak membutuhkan agunan. Bahkan dia menerima kalimat-kalimat yang tidak menyenangkan. Selain itu, Saleh menyebut KUR dengan pinjaman Rp 20 juta, tetap pakai agunan.
“Seminggu setelah saya posting saya menerima protes luar biasa dari masyarakat, bahkan kalimatnya sudah nggak enak, yang kalau saya bacakan malu juga saya karena dianggap seakan-akan kita ini berbohong kepada mereka. Ternyata mereka datang ke bank itu mereka bahagia, mereka pikir ada perubahan aturan boleh pinjam Rp 100 juta tidak pakai agunan. Ternyata bukan hanya persoalan jaminan, proses administrasi tetap sulit mereka yang datang. Administrasi sulit dan biasanya justru yang dapat itu orang itu juga,” kata Saleh dalam Rapat Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Terkait hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengakui memang kenyataannya KUR di bawah Rp 100 juta masih diminta agunan.
“Saya harus berani mengatakan sampai hari ini sesuai dengan yang disampaikan Komisi VII terkait implementasi KUR masih ada, minta agunan, itu masih terjadi,” sahut Maman.
Untuk itu, pihaknya telah melakukan beberapa hal. Pertama, melakukan pengawasan ke tingkat regional, karena selama ini evaluasi program KUR hanya di tingkat nasional.
Kedua, apabila ada laporan dan terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pelanggaran meminta agunan, pihaknya tidak akan memberikan subsidi KUR ke perbankan.
“Apabila ada laporan dan terbukti melakukan tadi pelanggaran-pelanggaran, itu tidak dibayarkan. Jadi tidak dibayarkan subsidinya, tidak dimasukkan. Jadi itu menjadi beban dari masing-masing bank penyalur,” jelas Maman.
Ketiga, Maman akan membentuk Satgas Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM untuk mengawal serta mengawasi program KUR di lapangan.
“Di lapangan juga kita harus lakukan pengawalan dan monitoring. Makanya menjadi sebuah kebutuhan yang cukup penting untuk membentuk satgas tersebut supaya tadi jadi ada Satgas yang bisa langsung melakukan penindakan dan 24 jam bisa ditelepon dan lain sebagainya,” imbuh Maman.(Sumber)