Komisi I DPR RI memastikan pembatalan mutasi perwira tinggi TNI, termasuk Letjen Kunto Arief Wibowo yang sempat dipindahkan dari jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I menjadi staf khusus KSAD, tidak ada tekanan politik.
“Saya yakin TNI sudah sangat independen dan sangat mapan untuk menjalankan fungsinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 5 Mei 2025.
Lagipula, lanjut Dave, prajurit TNI secara hierarki berada di bawah komando Panglima TNI. Di mana Panglima TNI berada di bawah komando Panglima Tertinggi, dalam hal ini Presiden RI.
“TNI itu di bawah komando panglima tertinggi yaitu presiden, bukan di bawah siapa pun,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Ditanya lebih jauh mengenai saran ke depan agar persoalan mutasi TNI tidak berubah-ubah, Dave meyakini institusi TNI proporsional dalam memutuskan sesuatu.
“Ya tentu perbaikan, penyempurnaan, itu adalah suatu hal yang baik dan memang dibutuhkan, dan kami yakin TNI mampu mengoreksi hal-hal yang dilihat atau dianggap itu tidak baik,” demikian Dave.
Sebelumnya, beredar salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/3025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, pada Jumat 2 Mei 2025.
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan putra Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, yakni Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, batal dicopot dari jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I. Begitupula dengan mantan ajudan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Laksda TNI Hersan, batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.(Sumber)