Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menghitung kebutuhan anggaran secara rinci sebelum mengusulkan program wajib belajar 13 tahun ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi X, Maria Yohana Esti Wijayati, dalam rapat bersama Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan, menyusul usulan pemerintah untuk menjadikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai bagian dari program wajib belajar nasional.
“Apakah mungkin bagi kita untuk bertanggung jawab membagikan pendidikan gratis untuk anak usia 5–6 tahun sebagai bagian dari wajib belajar?” ujar Esti di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Ia menekankan, bila PAUD masuk dalam sistem wajib belajar, maka pemerintah wajib menanggung seluruh pembiayaan, mulai dari pendirian lembaga pendidikan, penyediaan sarana, hingga pemberian insentif kepada guru dan peserta didik. Karena itu, ia meminta Kemendikdasmen segera mengkalkulasi kebutuhan anggarannya secara terukur.
“Kemarin Kementerian Keuangan bilang tidak akan mengeluarkan anggaran yang tidak ada pengajuan yang jelas,” kata Esti.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi X, Direktur Jenderal PAUD Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengusulkan agar PAUD dijadikan jenjang wajib belajar tersendiri yang tercantum dalam RUU Sisdiknas. Usulan ini selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan UU Nomor 59 Tahun 2024, yang mengamanatkan wajib belajar 1 tahun prasekolah.
Gogot menjelaskan, saat ini ketentuan wajib belajar 1 tahun pra-SD belum tercantum dalam UU Sisdiknas 2003, sehingga diperlukan payung hukum baru untuk mengakomodir kebijakan tersebut.
“Rincian acuan kami, setiap anak usia 5–6 tahun mendapatkan akses PAUD berkualitas, selaras dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas atau pendidikan universal bagi anak usia 5–6 tahun,” ujarnya.
Ia juga berharap lembaga PAUD dalam program wajib belajar ke depan bersifat terpadu, mencakup layanan Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS), agar lebih efektif dan efisien dalam menjangkau anak-anak prasekolah.
DPR saat ini tengah menyusun naskah akademik RUU Sisdiknas dengan metode omnibus law, yang akan menggabungkan lima undang-undang sekaligus. Kelima undang-undang tersebut yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, UU Pemerintah Daerah, UU Pendidikan Tinggi, dan UU tentang Pesantren.(Sumber)