News  

Kaitkan Hasan Nasbi, Tokoh NU Sebut Kasus Pelanggan ITE Anak ITB Bakal Dimaafkan Presiden Prabowo

Tokoh NU, Umar Hasibuan atau Gus Umar

Tokoh Nahdatul Ulama, Umar Hasibuan menyoroti penangkapan editor meme dari ITB yang lagi viral, membandingkan dengan masa lalu Hasan Nasbi.

“Si Hasan Hasbi menghina prabowo dengan sangat jahat ini saja dia maafkan dan dia angkat jadi pejabatnya,” kata Umar Hasibuan, dilansir X @UmarHasibuan__ Sabtu, (10/5/2025).

Menurutnya, Prabowo akan memaafkan anak ITB yang saat ini terkena kasus pelanggaran ITE.

“Saya yakin Prabowo akan memaafkan anak ITB yang menghinanya,” lanjutnya.

Namun diakhir cuitan, ia juga mempertanyakan kesalahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada Presiden Prabowo Subianto

“Tapi gak tahu deh apa jokowi maafkan jg?,” tanya Umar.

Sebelumnya, penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam (7/5/2025).

Di lain sisi, Polri membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme bergambar Prabowo berciuman dengan Jokowi di media sosial X.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada awak media pada Jumat, (9/5/2025)

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri.

“Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo Wisnu Andiko

Meski begitu, Trunoyudo enggan mengungkapkan identitas lengkap SSS.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Menurut Brigjen Trunoyudo, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Trunoyudo. (Sumber)