Eks Sekertaris BUMN, Said Didu terkait kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai dikerahkan untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebelumnya, kebijakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai dikerahkan untuk membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Hal ini seperti tertuang di dalam Surat Telegram (ST) Panglima TNI dengan nomor ST/1192/2025 yang terbit pada 6 Mei 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan adanya kerja sama antara Kejaksaan dan TNI tersebut.
Melalui cuitan di akun media sosial X pribadinya, Said Didu menyebut hal ini bisa dipahami jika digunakan sebagai penegakan hukum.l
Penjagaan Kejaksaan oleh TNI, dpt dipahami jika kebijakan tsb digunakan sbg penegakan hukum secara “radikal,” tulisnya dikutip Selasa (13/5/2025)
Ia memberikan beberapa poin penegakan hukum secara radikal dalam pelaksaan Penjagaan Kejaksaan oleh TNI.
Diantaranya ada Judi Online (Judol), Berangtas Korupsi dan mafia tanah serta beberapa tindak kejahatan lainnya.
“utk : (1) Judol, (2) bongkar karupsi spt Pertamina, (3) mafia tanah, (4) mafia hukum, (4) tambang ilegal, (5) kebun ilegal, (6) narkoba, dan (6) penyelundup Rkyt menunggu,” terangnya. (Sumber)