Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut permintaan Presiden Prabowo Subianto terkait segera disahkannya Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset, menjadi momentum yang ditunggu-tunggu oleh para penggiat anti korupsi.
“Artinya apa? Artinya tentu orang-orang di dalam pemerintahannya harus segera bertindak merealisasikan, baik itu yang menjadi anggota kabinet maupun partai beliau sendiri, karena kan beliau ketua umum (Partai Gerindra),” tutur Yudi kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, dikutip Senin (12/5/2025).
Partai Gerindra sebagai partainya Prabowo, kata dia, seharusnya menjadi motor yang menggerakan pengesahan RUU ini di DPR.
“Sehingga tentu Gerindra harus menjadi pelopor dalam hal ini dan kita tahu koalisi parlemen pun, yang kita tahu saat ini bola kan ada di tangan parlemen, koalisi hampir 90 persen merupakan koalisi pemerintahan Prabowo,” ucap dia.
Menurut Yudi, seharusnya tidak ada lagi halangan maupun hambatan politik, terkait pembahasan RUU ini.
“Apalagi kita tahu, ketum-ketum menjadi menteri juga, yang menjadi koalisi. Artinya tentu mereka harus menyampaikan kepada anggotanya yang menjadi anggota DPR di parlemen, untuk segera membahas dengan pemerintah memasukkan ke dalam Prolegnas dan berharap tahun ini segera disahkan,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam pidatonya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025), menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Dalam rangka juga pemberantasan korupsi saya mendukung UU Perampasan Aset, saya mendukung,” ujar Prabowo.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk menarik kembali aset negara yang dicuri oleh para koruptor. “Enak saja sudah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik saja lah itu. Setuju? Bagaimana kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo yang disambut sorakan massa buruh.
Asal tahu saja, hingga kini RUU Perampasan Aset belum juga dibahas secara konkret di DPR. RUU tersebut masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sehingga belum dapat dibahas oleh Komisi III. “Undang-undang Perampasan Aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III,” ujar Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, Jumat (2/5/2025).
Ia memastikan bahwa pihaknya siap mempercepat pembahasan begitu RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III. “Kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan, terus terang, fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat,” ujarnya.
DPR Tunda Lagi
Nampaknya tak ada keseriusan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Padahal Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan dukungan dan dorongan agar RUU ini segera disahkan.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, saat ini Komisi III DPR sedang merampungkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi tertunda.
“Memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu. Namun kita awalnya tidak akan tergesa-gesa. Kita akan mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya,” tutur Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
Setelah itu, lanjut dia, baru kemudian DPR akan membahas RUU perampasan aset. “Bagaimana selanjutnya, ya itu juga kita akan minta masukkan pandangan dari seluruhnya. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada. Itu akan rawan. Jadi ya seperti itu,” tandasnya.
Asal tahu saja, RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan sejak zaman pemerintahan SBY. Bahkan berkali-kal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mulai 2012, namun terkatung-katung hingga saat ini. Di era Jokowi, lanjut Hardjuno, draf RUU Perampasan Aset kembali dimasukkan Menko Polhukam Mahfud MD. Lagi-lagi macetnya di parlemen. RUU Perampasan Aset terakhir kali diajukan pemerintah ke DPR, melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini belum juga masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.(Sumber)