News  

KPK Panggil Eks Dirut PGN, Jobi Hasjim di Kasus Jual Beli Gas Rugikan Negara USD 15 Juta

KPK tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). KPK memanggil eks Direktur Utama PT PGN Jobi Triananda Hasjim (JTH) sebagai saksi di kasus tersebut.

“Hari ini Jumat (16/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).

“JTH Direktur Utama PT PGN (periode Mei 2017 sampai dengan September 2018),” tambahnya.

Selain itu, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, M Wahid Sutopo (MWS). Namun belum dirincikan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut

“MWS Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Tahun 2016 PT PGN, Tbk,” kata dia.

Sebelumnya, KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). KPK juga menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi.

“Telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik dan uang senilai USD 1.000.000. Telah dilakukan penggeledahan atas ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya,” kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/4).

Dua orang tersangka dalam perkara ini ialah Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE pada 2006 sampai dengan 2023 dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019.

Kerugian negara dari kasus ini senilai USD 15 juta. Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kerugian negara yang terjadi sebesar USD 15 juta,” ucapnya.(Sumber)