Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus pendudukan lahan milik negara yang diduga dilakukan ormas Grib Jaya.
Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, tanah yang diduduki itu memiliki luas 127.780 m2 di Tangerang Selatan, Banten.
“Betul (telah melaporkan Grib Jaya ke Polda Metro Jaya),” ujar Taufan via WhatsApp kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Taufan mengatakan, pihaknya melapor lantaran ormas tersebut menganggu dan mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah yang dimiliki negara.
Ia menambahkan, hal itu sempat mengganggu proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG pada 2023 karena ormas tersebut mengaku sebagai ahli waris.
“Intinya adalah lahan tersebut milik negara yang dalam hal ini dikelola oleh BMKG, dan sudah ada kekuatan hukum mengikat,” tuturnya.
“Ini soal penegakan hukum saja atas lahan yang bukan miliknya,” imbuh Taufan.
Dia memastikan kepemilikan lahan itu telah sah sesuai Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung.
Kepemilikan itu juga diperkuat lewat putusan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, seperti Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Taufan berharap laporan tersebut berefek dan para ormas yang menganggu segera ditertibkan pihak kepolisian dalam waktu dekat.
“Agar ditertibkan,” tandasnya. (Sumber)