Center for Budget Analysis (CBA) mengungkapkan indikasi serius penyimpangan dalam proyek pembangunan Gedung SAT TAHTI yang digarap Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bogor. Proyek bernilai pagu Rp 39,5 miliar dan HPS Rp 37,9 miliar ini dimenangkan oleh PT Bumi Lasinrang dengan kontrak Rp 37,85 miliar, hanya sedikit di bawah HPS.
“Fakta bahwa hanya satu peserta yang dinyatakan lulus — yakni pemenang tender — sangat mencurigakan. Padahal ada PT Sudewa Putra Arthomoro yang menawarkan harga jauh lebih rendah, Rp 32,4 miliar, tapi digugurkan hanya karena tidak menyertakan jaminan penawaran,” tegas Koordinator CBA, Jajang Nurjaman kepada Radar Aktual, Ahad (25/5/2025).
Menurut CBA, kesalahan administratif seperti itu seharusnya masih bisa diklarifikasi demi efisiensi dan transparansi, sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Lebih parah lagi, dari 50 peserta, sebanyak 48 tidak memiliki catatan evaluasi sama sekali, memunculkan dugaan kuat adanya peserta formalitas alias pengiring semu untuk menciptakan kesan kompetisi yang palsu.
CBA mencatat empat kejanggalan utama:
Harga kontrak nyaris sama dengan HPS, menunjukkan minimnya persaingan harga.
Penawar termurah digugurkan dengan alasan lemah, melanggar asas efisiensi.
Tidak ada evaluasi terhadap 48 peserta lain, memperkuat dugaan proses tertutup.
Nilai PDN dan UMK sama persis dengan nilai kontrak, indikasi tak adanya negosiasi harga.
Atas temuan itu, CBA mendesak dua langkah utama:
KPK harus segera turun menyelidiki dugaan persekongkolan tender serta kemungkinan praktik mark-up harga.
Bupati dan DPRD Kabupaten Bogor diminta mengevaluasi ulang kontrak yang sudah diteken dan mempublikasikan hasil audit teknis proyek ini ke publik.
“Proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini seharusnya dibangun dengan asas efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, bukan dikondisikan demi keuntungan segelintir pihak. Jangan sampai uang rakyat kembali dirampas lewat tender manipulatif,” pungkas Jajang Nurjaman.