News  

CBA Curigai Proyek Gedung Hijau Jatim Cacat Prosedur, KPK Diminta Usut Dugaan Pengkondisian

Jajang Nurjaman (IST)

Proyek retrofitting gedung milik Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur senilai Rp34,6 miliar mendapat sorotan tajam. Center for Budget Analysis (CBA) menduga kuat telah terjadi penyimpangan serius dalam proses pengadaan proyek yang sejatinya ditujukan untuk mewujudkan Bangunan Gedung Hijau (BGH) ramah lingkungan dan efisien energi.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, menegaskan bahwa pemenang tender proyek, PT. Jaya Etika Beton, tidak memiliki kualifikasi teknis yang memadai. Dalam sertifikat badan usahanya, perusahaan tersebut hanya mengantongi dua subklasifikasi, yakni BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) dan BS010 (Bangunan Prasarana Sumber Daya Air), yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan proyek retrofit BGH yang kompleks.

“Retrofitting green building membutuhkan keahlian di bidang mekanikal, elektrikal, HVAC, dan manajemen energi. Dua subklasifikasi itu tidak cukup,” ungkap Jajang dalam keterangannya kepada Radar Aktual, Kamis (19/6).

Lebih lanjut, CBA mencium adanya dugaan rekayasa dalam dokumen pemilihan oleh panitia lelang (Pokja). Dokumen tersebut tidak menetapkan persyaratan teknis khusus sebagai penyaring utama, membuka celah bagi penyedia yang tidak layak secara kompetensi untuk tetap lolos.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini pengkondisian. Jika tidak ditindak, proses pengadaan akan terus jadi ajang sandiwara,” tegas Jajang.

Selain masalah kompetensi, efisiensi harga proyek juga dipertanyakan. Dari nilai HPS, penawaran yang diajukan oleh pemenang hanya mengalami penurunan sekitar 7,5%, sementara hasil negosiasi hanya menekan harga sebesar 0,76%. Padahal, terdapat 99 peserta tender. Namun hanya satu yang dinyatakan lulus, sesuatu yang menurut CBA sangat janggal.

CBA mengingatkan bahwa proyek ini bukan proyek biasa. Jika bangunan gagal memenuhi sertifikasi Bangunan Gedung Hijau, maka negara terancam menanggung kerugian ganda—baik dari sisi anggaran maupun reputasi.

Atas dasar itu, CBA secara resmi telah melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). CBA juga mendesak Gubernur Jawa Timur untuk menunda pelaksanaan kontrak, serta meminta Inspektorat Provinsi melakukan audit investigatif secara menyeluruh.

“Green building tidak akan pernah menjadi hijau kalau sejak awal prosesnya sudah abu-abu,” tutup Jajang Nurjaman.