Zulfikar Arse Sadikin Soal Usia Pensiun ASN Ditambah: Kita Punya Banyak Generasi Usia Produktif!

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 82?

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin mengkritisi usulan penambahan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 65 tahun menjadi 70 tahun. Ia menekankan, setiap usulan sebaiknya dikaji dahulu melalui riset, bukan hanya sebatas keinginan pribadi atau hasrat.

“Kalau kita mau buat usulan itu, kaji dulu, lah, usulan itu, apa memang itu menjadi solusi, apakah memang akar masalah yang kita hadapi itu. Nah, ini yang kurang dari kita ini. Semua negara maju itu setiap kebijakannya, setiap alternatif kebijakan yang dihadirkan itu selalu by research. Kita ini by apa? By hasrat?” kata Arse dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).

Ia menyampaikan kekhawatiran, bahwa usulan itu bisa berdampak pada nasib anak cucu yang tengah mencari kerja. Oleh karenanya, negara harus lebih peduli dengan generasi selanjutnya.

“Kalau aparatur negara sama aparatur pemerintahan terus selalu minta nambah usia kerja, bagaimana dengan generasi kita? Anak cucu kita kan butuh kerjaan juga, mau ditempatkan di mana?” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin | Foto: Istimewa
Arse menyatakan pemerintah perlu membuka peluang untuk anak muda lulusan baru (fresh graduate). Terlebih saat ini, Indonesia tengah mengalami bonus demografi dengan jumlah penduduk usia muda lebih banyak dibandingkan dengan usia lanjut.

“Kita tentu harus lebih peduli sama anak cucu kita, generasi kita, dong. Sudah cukup, lah. Apalagi kita sekarang sedang bonus demografi, mendapatkan bonus demokrasi, ya toh? Usia produktif itu makin banyak, mau dikemanakan mereka?” tandas Arse.

Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.

“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun,” kata Zudan, dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. Zudan menjelaskan, kenaikan batas usia pensiun ini bertujuan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN yang berada pada jabatan struktural maupun fungsional.(Sumber)