Reliji  

Syarat-syarat Hewan Yang Bisa Dikurbankan Saat Idul Adha, Apa Saja?

Raya Idul Adha merupakan salah satu momen agung dalam kalender Islam, yang sarat dengan makna ketakwaan dan pengorbanan.

Pada hari itu, umat Islam di seluruh dunia meneladani ketaatan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam yang siap menyembelih putranya sebagai bentuk pengabdian kepada Allah.

Sebagai gantinya, Allah memerintahkannya untuk menyembelih seekor hewan. Dari sinilah lahir ibadah kurban, yang hingga kini terus diamalkan oleh kaum Muslimin setiap tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari-hari tasyrik (11–13 Dzulhijjah).

Namun, tidak semua hewan boleh dijadikan sebagai kurban. Islam telah mengatur dengan tegas dan jelas mengenai jenis dan kriteria hewan yang sah untuk dikurbankan.

Pemahaman terhadap syarat-syarat ini penting agar ibadah yang kita lakukan benar-benar sesuai dengan tuntunan syariat dan diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

1. Jenis Hewan Kurban

Hewan yang boleh digunakan untuk kurban hanyalah hewan ternak tertentu, yaitu unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Hal ini didasarkan pada firman Allah:

“Liyadzkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum min bahiimati l-an’ām”
(Agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang telah dianugerahkan Allah kepada mereka)
(QS. Al-Hajj: 34)

Kata al-an‘ām dalam ayat tersebut merujuk pada jenis hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba, bukan hewan liar atau selainnya.

2. Usia Hewan Kurban

Hewan kurban harus mencapai usia minimal tertentu agar dianggap layak. Para ulama sepakat tentang batas usia ini:

Unta: minimal 5 tahun

Sapi atau kerbau: minimal 2 tahun

Kambing: minimal 1 tahun

Domba: minimal 6 bulan, jika tampak besar dan gemuk seperti yang berusia 1 tahun

Dalil tentang hal ini berasal dari hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Lā tazbahū illā musinnah illā an ya‘sura ‘alaikum fa tazbahū jadza‘atan minad-dha’n”
(Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah musinnah. Jika kalian kesulitan, maka sembelihlah jadza‘ah dari domba) (HR. Muslim).

3. Bebas dari Cacat

Hewan yang dikurbankan harus sehat dan tidak memiliki cacat. Cacat-cacat yang menyebabkan hewan tidak sah untuk kurban antara lain: buta sebelah yang jelas, sakit yang nyata, pincang yang parah, dan kurus yang tidak berdaging.

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Arba‘un lā tujzī fil-adhāhī: al-‘aurā’ul bayyin ‘awaruhā, wal-marīdlatul bayyin maradhuhā, wal-‘arjā’ul bayyin zhahruhā, wal-kasīratullatī lā tunqī”

(Ada empat jenis hewan yang tidak sah untuk kurban: yang buta sebelah matanya secara jelas, yang sakit parah, yang pincang parah, dan yang sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang)(HR. Abu Dawud dan lainnya)

4. Kepemilikan yang Sah

Hewan kurban harus dimiliki secara sah oleh orang yang berkurban. Tidak sah berkurban dengan hewan curian, hasil rampasan, atau yang bukan miliknya secara sah, kecuali dengan izin dari pemilik aslinya.

5. Waktu Penyembelihan

Penyembelihan hewan kurban hanya sah dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam pada 13 Dzulhijjah.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Man dzabaha qablash-shalāti fa innamā hiya lahmun qaddamahū li ahlih, wa laisa minan-nusuki fī syai’”
(Barang siapa menyembelih sebelum salat Id, maka itu hanya daging biasa yang ia persembahkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah kurban) (HR. Bukhari dan Muslim)

Ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, tetapi bentuk nyata dari ketundukan kepada Allah.

Dengan memahami syarat-syarat hewan kurban, seorang Muslim bisa memastikan bahwa ibadahnya sah secara syariat dan bermakna secara spiritual. Kurban adalah lambang solidaritas, ketaatan, dan cinta kepada sesama.

Maka, mari sempurnakan niat dan amal kita agar setiap tetesan darah kurban menjadi saksi keikhlasan kita di hadapan Allah Subhanahu wa Ta‘ala.