News  

Ujian Haji Tahun 2025: Ratusan Jemaah Wafat Hingga Polemik Visa Furoda

Kurang dari sepekan, pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah atau 2025 akan menuju puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).

Setiap perbuatan tentu tak lepas dari ujian, begitu juga yang terjadi selama pelaksanaan haji tahun ini sebelum puncak ibadah di Armuzna dimulai.

Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari polemik penerbitan visa haji furoda, jemaah yang nekat berhaji ilegal, hingga ratusan jemaah haji yang wafat di Tanah Suci karena sakit.

Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dalam melobi otoritas Arab Saudi untuk mengizinkan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja Mekkah.

Permintaan ini dikarenakan banyaknya jemaah haji yang menolak dirawat di RS Arab Saudi karena terkendala bahasa dan merasa tak memiliki kenalan.

Pada akhirnya, kondisi kesehatan mereka menurun.

Mayoritas jemaah yang meninggal dunia telah berusia lanjut, yaitu di atas 70 tahun.

125 Jemaah Haji Wafat

Berdasarkan data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) hingga Minggu (1/6/2025), Kemenag mencatat terdapat 125 orang jemaah haji yang wafat.

Rinciannya, 56 persen jemaah wafat adalah lansia berusia 70 tahun ke atas, dan 44 persen lainnya berusia 41-64 tahun.

Data Siskohat juga menunjukkan, jemaah yang wafat 60,8 persennya adalah laki-laki dan 39,2 persennya perempuan.

Berdasarkan asal embarkasi, mayoritas jemaah wafat berasal dari Embarkasi Solo (SOC), mencapai 19 orang.

Kemudian disusul jemaah asal Embarkasi Surabaya (SUB) juga 19 orang, dan Jakarta-Bekasi (JKS) 16 orang.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin mengatakan banyak jemaah haji yang sakit di Tanah Suci tetapi tidak mau memeriksakan diri di rumah sakit setempat.

“Mereka agak enggan untuk dirawat di RS Saudi. Akibatnya, mereka memilih untuk tidak diperiksa di RS Arab Saudi, sehingga kesehatan mereka menurun,” kata dia dalam keterangan pers, Senin (2/6/2025).

Nasaruddin mengaku telah bertemu dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk membahas terkait Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) dan regulasi baru di Arab Saudi.

Ia berjanji akan mengupayakan perizinan operasional Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daker Mekkah.

“Sesungguhnya ini bukan wilayah Kementerian Agama, tetapi mau tidak mau, saya selaku Menag harus melakukan sesuatu untuk kemaslahatan semuanya,” ujarnya.

Polemik Visa Haji Furoda

Harapan ribuan calon jemaah haji untuk menunaikan ibadah melalui jalur furoda atau haji non-kuota tahun ini pupus, dan pihak travel juga harus bersiap menerima kerugian.

Gagalnya keberangkatan jemaah disebabkan visa haji furoda tidak diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi karena batas akhir pelayanan.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief menegaskan, pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait kemungkinan penerbitan visa haji furoda dalam waktu dekat.

“Kami sampaikan bahwa pemerintah Indonesia sampai hari ini belum mendapatkan informasi apapun terkait dengan hal tersebut,” kata Hilman Latief dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).

Kerajaan Arab Saudi tidak mengeluarkan visa untuk haji furoda pada tahun ini dan proses pemvisaan jemaah haji pun sudah ditutup.

Berkait polemik ini, anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania ikut bersuara.

Ia mendesak pemerintah tidak abai terhadap nasib para calon jemaah furoda yang gagal berangkat.

Dini mengakui bahwa insiden seperti ini sangat jarang terjadi.

Namun, dia menilai kejadian kali ini tetap berdampak serius dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Insiden ini menjadi peringatan penting. Skema haji non-kuota harus dikelola secara transparan dan akuntabel karena menyangkut ibadah umat dan nama baik negara,” tegas Dini kepada Kompas.com, Minggu (1/6/2025).

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai bahwa pengumuman bahwa Kerajaan Arab Saudi yang tidak mengeluarkan visa haji furoda tahun ini seharusnya dapat disampaikan lebih awal.

Lebih bagus kalau lebih awal disampaikan sehingga tidak menimbulkan kekecewaan atau salah paham terhadap banyak pihak,” jelas HNW saat dihubungi, Senin (2/6/2025).

Informasi soal tidak dikeluarkannya visa furoda sebenarnya sudah dikonfirmasi sejak 26 Mei 2025 oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) maupun asosiasi penyelenggara haji seperti Amphuri.

Syariat Islam menegaskan bahwa ibadah haji hanya diwajibkan bagi yang mampu, yang mengartikan bahwa calon jemaah harus mampu baik secara fisik maupun finansial.

Niat hati memang mulia, ingin beribadah ke Tanah Suci. Namun, calon jemaah juga harus sadar diri, jangan memaksa hingga berujung tragedi. Pada 27 Mei 2025, Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial SM menjadi korban dari keinginan suci yang ditempuh lewat jalan keliru.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron Bahauddin Ambary mengungkapkan bahwa SM bersama dua WNI lainnya, yakni J dan S, mencoba memasuki Kota Mekkah secara ilegal lewat jalur gurun pasir di wilayah Jumum.

“Ketiganya menggunakan visa ziarah multiple dan mencoba masuk ke Mekkah tanpa dokumen haji resmi dengan menumpang taksi gelap,” ujar Yusron dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025). SM, J, dan S diturunkan oleh sopir taksi saat adanya patroli polisi.

Usaha mereka pun sia-sia, belum sampai di Kota Suci, keadaan SM semakin memburuk dan meninggal dunia saat ditemukan oleh aparat keamanan.

Berkaca dari peristiwa itu, Yusron mengimbau seluruh WNI untuk tidak tergiur ajakan mengikuti haji secara non-prosedural yang melanggar hukum dan membahayakan jiwa. “Haji harus dijalankan secara sah dan sesuai aturan. Jangan sampai hanya karena memaksakan diri, nyawa melayang. Uang hilang, haji pun gagal,” kata dia.(Sumber)