News  

Rugikan Negara Rp. 224 Miliar di Korupsi Lahan Rorotan, Eks Direktur Sarana Jaya Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys, dituntut 5,5 tahun penjara. Jaksa menilai Indra terbukti terlibat korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara.

“[Menuntut majelis hakim] menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa I Indra Sukmono Arharrys dengan pidana penjara selama Rp 5 tahun dan 6 bulan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6).

Selain pidana badan, JPU juga meminta hakim agar menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 300 juta kepada Indra. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti kurungan badan selama 6 bulan.

Namun, jaksa tak menuntut Indra agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk tiga terdakwa lain dari jajaran petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) dalam kasus ini. Mereka adalah Donald Sihombing selaku Direktur Utama, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.

Donald Sihombing dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sejumlah Rp 208,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Kemudian, Saut Irianto Rajagukguk dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Sementara, Eko Wardoyo dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
Jaksa meyakini Indra, Donald, Saut, dan Eko melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Indra didakwa melakukan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Perbuatannya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 224 miliar.

Indra didakwa bersama bersama beberapa orang, yakni:
Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (TEP);
Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris PT TEP; dan
Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT TEP.
“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara,” kata jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/2).(Sumber)