News  

KPK Usut Aliran Dana Korupsi Eks Mentan SYL Ke Eks Ketua Komisi IV DPRD RI Dari PDIP, Sudin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran dana hasil korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kepada Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP periode 2019–2024, Sudin, sekaligus menggali lebih jauh peran Sudin dalam perkara tersebut.

“Seluruh informasi dan keterangan tersebut tentu didalami penyidik untuk melihat apakah ada peran-peran pihak lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa pendalaman aliran dana SYL ke Sudin dilakukan melalui pendekatan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang masih berjalan. Pendekatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara (asset recovery). Jika terbukti ada aliran dana kepada Sudin, maka aset tersebut akan disita, dirampas berdasarkan putusan pengadilan, dan disetorkan ke kas negara.

“Pengenaan pasal TPPU ini juga salah satunya untuk optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Meski demikian, Budi belum merinci lebih jauh informasi mengenai dugaan aliran uang korupsi SYL, termasuk aliran ke Sudin.

“Saat ini, KPK belum bisa menyampaikan secara rinci, karena masuk materi penyidikan,” katanya.

Nama Sudin mencuat dalam fakta persidangan perkara pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL. Dalam persidangan 17 April 2024 lalu, ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkap bahwa Sudin menerima uang senilai Rp100 juta serta hadiah berupa jam tangan mewah seharga Rp100 juta.

Sudin sebelumnya telah diperiksa penyidik KPK pada 15 November 2023 dalam rangka penyidikan kasus korupsi SYL. Bahkan, rumahnya yang berlokasi di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, juga telah digeledah oleh tim penyidik.

Saat ini, SYL telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ia dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.

SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu, subsidair lima tahun penjara.

Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, KPK juga masih menyidik perkara lain terkait pengadaan asam semut, karet, hingga X-ray di Kementan.(Sumber)