News  

Geledah Rumah Orang Dekat Bobby Nasution, Topan Ginting, KPK Sita Uang Rp. 2,8 Miliar dan Dua Pistol

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan di wilayah Sumut. Di antaranya, 28 gepokan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

“Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack,” ungkap Budi.

Budi menjelaskan bahwa tim penyidik KPK akan menganalisis lebih lanjut asal-usul uang tersebut serta tujuan peruntukannya.

“Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan kemana,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/7/2025), penyidik juga menggeledah Kantor Dinas PUPR Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan, yang merupakan kantor Topan Obaja Putra Ginting. Sosok Topan sendiri dikenal memiliki kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, yang juga merupakan menantu Presiden Joko Widodo.

“Penggeledahan ada, namun, hasilnya apa saja, seperti apa, nanti akan kami update, karena teman-teman masih di lapangan,” kata Budi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (1/7/2025).

Namun demikian, ia belum bersedia membeberkan lokasi penggeledahan lain maupun rincian barang bukti lainnya. Budi menegaskan bahwa semua informasi akan disampaikan setelah seluruh proses rampung.

“Belum bisa kami sampaikan, nanti kami sampaikan secara detilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara sejak Kamis malam, 26 Juni 2025.

Dalam OTT itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek yang terindikasi bermasalah mencapai Rp231,8 miliar. KPK menyatakan masih akan menelusuri proyek-proyek lain.

Lima tersangka yang telah diumumkan antara lain:

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas PUPR Sumut

2. Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3. Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG)

5. M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN)

KPK menyebut total suap dalam proyek ini ditaksir mencapai Rp2 miliar dan terus dilakukan pendalaman. Namun dalam OTT, penyidik baru mengamankan uang tunai sebesar Rp231 juta yang diduga bagian dari komitmen fee.

Dalam konstruksi perkara, kasus pertama terjadi di lingkungan Dinas PUPR Sumut. Topan Obaja Putra Ginting bersama Rasuli Efendi Siregar dan M. Akhirun Efendi Siregar diduga merekayasa proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp157,8 miliar.

PT DNG ditunjuk sebagai pelaksana tanpa prosedur yang sah. Dalam pelaksanaannya, Akhirun bersama putranya, Rayhan, diduga memberikan sejumlah uang kepada Rasuli dan Topan sebagai imbalan atas pengaturan tersebut.

Kasus kedua menjerat Satker PJN Wilayah I Sumut. Heliyanto, selaku PPK, diduga menerima suap sebesar Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan sebagai balas jasa atas pengaturan e-katalog, sehingga PT DNG dan PT RN memenangkan sejumlah proyek sejak tahun 2023 hingga 2025.(Sumber)